POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan tetap menyiapkan hak guru PPPK paruh waktu.

Nah termasuk gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, status hukum PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Baca Juga: BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dirinya akan langsung menghadap Menteri PAN-RB.

Nah untuk memastikan apakah PPPK paruh waktu memang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

THR Sudah Disiapkan

Dadang menegaskan, Pemkab Bandung sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Tak Ada Perbedaan! Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Kini Sama, Begini Skemanya

“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari JPNN.com pada (28/2/2026).

Langkah ini diambil sambil menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB terkait status hukum PPPK paruh waktu.

 

Soal Status ASN dan Dana BOS

Masalah utama yang ingin dipastikan adalah status PPPK paruh waktu, apakah termasuk ASN atau bukan.

Saat ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji honorer.

Tetapi itu tidak boleh dipakai untuk menggaji PPPK paruh waktu karena dianggap bagian dari ASN.

“Nanti Senin saya akan menghadap MenPAN-RB untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu memang bukan ASN, sehingga dana BOSP bisa kembali digunakan sesuai ketentuan,” tegas Dadang.

Kejelasan status ini dinilai penting agar penggunaan anggaran pendidikan tidak melanggar aturan nasional.

 

Subsidi untuk Sekolah

Selain itu, Pemkab Bandung juga menyiapkan subsidi untuk sekolah yang jumlah siswa dan gurunya tidak seimbang.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Usai PP Terbit! Ini Riciannya

Subsidi ini bertujuan membantu guru honorer mendapatkan tambahan penghasilan agar lebih merata.

Anggarannya akan diambil dari APBD Kabupaten Bandung.

Dadang menyebut, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan lancar dan hak guru tetap terlindungi.

 

Komitmen Dukung Pendidikan

Menurut Dadang, langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Bandung dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Usul Gaji Rp2,1 Juta, Ternyata Segini Insentif yang Disepakati

Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan regulasi dari pusat agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pemkab Bandung sudah menyiapkan THR bagi PPPK paruh waktu, namun status hukumnya masih menunggu kepastian dari MenPAN-RB.

Bupati Bandung berencana langsung menghadap menteri untuk memastikan apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN atau bukan.

Kejelasan ini penting agar penggunaan dana BOS tidak melanggar aturan dan hak guru tetap terjamin.***