POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menggunakan formula perhitungan yang sama.

Kebijakan tersebut ditegaskan menjelang pekan pertama Ramadan 2026, di mana pemerintah mulai menyiapkan pencairan dana agar dapat dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Usul Gaji Rp2,1 Juta, Ternyata Segini Insentif yang Disepakati

Keputusan ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak ASN mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR tahun ini.

 

Cair pada Pekan Pertama Ramadan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa aturan teknis pencairan THR hampir rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

Menurutnya, penyaluran ditargetkan berlangsung pada minggu pertama puasa agar para aparatur negara memiliki waktu cukup untuk memanfaatkan dana tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Usai PP Terbit! Ini Riciannya

“Itu sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari telistik pada 27/02/2026.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membiayai THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

 

Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025

Ketentuan penerima THR tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara berhak menerima THR sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan dasar regulasi tersebut, PPPK memperoleh hak yang setara dengan PNS selama memenuhi ketentuan administrasi dan masa kerja.

Langkah penyetaraan formula ini menjadi sinyal konsistensi pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh aparatur negara.

 

Komponen Perhitungan THR

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam regulasi tersebut, komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Nemuru Grand Bhuvana Ciawi Hadirkan Promo Iftar dan Staycation

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah

Baca Juga: Program Rumah ASRI, Polres Bogor Rehabilitasi 13 Rumah Tidak Layak Huni

Dengan komponen ini, nominal THR setiap pegawai akan berbeda, tergantung golongan, jabatan, serta besaran tambahan penghasilan yang diterima.

Namun demikian, metode perhitungannya tetap sama antara PNS dan PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah.

 

Ketentuan Masa Kerja PPPK

Regulasi juga mengatur masa kerja bagi PPPK dalam menerima THR.

Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima THR.

Ketentuan serupa juga diterapkan dalam pemberian gaji ketiga belas.

Baca Juga: Filosofi Warkop Ramah Keluarga di Bogor, Kids Friendly dan Ada Live Music

Aturan ini dibuat untuk memastikan distribusi anggaran berjalan adil dan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.

 

Proses Verifikasi dan Penyaluran

Saat ini, sejumlah kementerian dan pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi data pegawai untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam daftar penerima.

Tahap administratif ini mencakup validasi masa kerja, status kepegawaian, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Baca Juga: 10 Tips Persiapan CPNS 2026, Biar Peluang Lulus Makin Besar, Simak Lengkapnya

Dengan persiapan tersebut, pemerintah optimistis pencairan THR dapat dilakukan secara serentak pada pekan pertama Ramadan 2026.

Pemerintah memastikan nominal THR PNS dan PPPK 2026 dihitung menggunakan formula yang sama sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan, dan pencairan ditargetkan pada minggu pertama Ramadan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru Segera Cair! Pemkab Bandung Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Aman

Komponen perhitungan mencakup gaji pokok hingga tambahan penghasilan, dengan ketentuan khusus bagi PPPK berdasarkan masa kerja.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh aparatur negara menjelang Hari Raya.***