POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, DPRD Kota Bogor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Mereka mulai membahas kesiapan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah Kota Bogor.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Bogor memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan membuka posko aduan khusus bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.

Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya

Rapat koordinasi ini menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR yang kerap muncul menjelang hari raya.

 

DPRD dan Disnaker Koordinasi Pengawasan THR

Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja terkait pengawasan pemberian THR tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah yang bisa dilakukan.

Agar seluruh perusahaan di Kota Bogor mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah mengenai kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bogor Selain Bank, Ini Dia

Pengawasan ini dianggap penting karena THR merupakan hak tahunan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Wacana Pembukaan Posko Aduan Karyawan

Selain memastikan kesiapan regulasi, DPRD Kota Bogor juga mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri untuk menampung laporan dari para pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menjelaskan bahwa sebenarnya jalur pengaduan sudah tersedia melalui Disnaker.

Namun pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan posko aduan yang dikelola legislatif juga cukup efektif.

Menurutnya, masyarakat bisa menyampaikan keluhan tidak hanya melalui Disnaker, tetapi juga langsung kepada DPRD jika mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Dikutip pojokbogor.id dari Jabaronline.com pada 11/3/2026.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Beri Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

“DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses Disnaker, juga bisa mengadu ke DPRD,” ujarnya.

 

DPRD Masih Kaji Kebutuhan Posko Aduan

Meski demikian, DPRD Kota Bogor masih akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan apakah posko aduan tersebut benar-benar perlu dibuka tahun ini.

Keputusan tersebut akan mempertimbangkan efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker serta kondisi di lapangan.

Fajar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Komisi IV lainnya sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga: Inspirasi Sahur Hemat! Olahan Tahu, Tempe, dan Telur yang Praktis tapi Mengenyangkan

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu membuka posko aduan jika ditemukan potensi pelanggaran yang cukup tinggi dari pihak perusahaan.

“Kalau memang diperlukan dan situasi di lapangan mengharuskan, kita akan buat,” tegasnya.

 

Disnaker Diminta Aktif Pantau Perusahaan

Selain membahas posko pengaduan, DPRD juga berharap Disnaker Kota Bogor lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Monitoring ini penting dilakukan baik kepada perusahaan besar maupun pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik antara pekerja dan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Koordinasi antara DPRD Kota Bogor dan Dinas Tenaga Kerja menjadi langkah penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 2026.

Baca Juga: Catat! Mulai 13–29 Maret 2026 Angkutan Barang Dibatasi, Ini Daftar Jalan Tol dan Non Tol Terdampak

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kemungkinan dibukanya posko aduan.

Sangat diharapkan perusahaan di Kota Bogor dapat membayar THR secara tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Upaya ini sekaligus memberikan ruang bagi para pekerja untuk melaporkan masalah yang mereka alami terkait pembayaran THR sehingga hak mereka tetap terlindungi.***