POJOKBOGOR.ID – Kabar yang sudah lama ditunggu para aparatur negara akhirnya resmi diumumkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR.
Kemudian itu, gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Aturan ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Gratis Tanpa Biaya! Mudik Bareng Suara Muslim 2026 Siap Berangkat dari Surabaya, Ini Daftar Rutenya
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan hak para pegawai negara tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Kehadiran THR ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dalam menjalankan pelayanan publik.
Daftar Penerima THR ASN 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang berhak menerima THR tahun 2026.
Penerima THR meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga: Usulan PPPK Jadi PNS Dibahas di MK, Hakim Ingatkan Konsekuensi Sejak Awal, Ini Penjelasannya
Selain itu, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga dipastikan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, sejumlah pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural.
Hingga Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) juga dapat menerima THR selama memenuhi persyaratan masa kerja yang ditentukan.
Komponen THR ASN Pusat dan Daerah
Banyak ASN yang penasaran apakah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan ikut masuk dalam THR tahun ini.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen THR dibedakan berdasarkan sumber anggaran.
1. ASN Pusat (APBN)
Komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
Baca Juga: Pemprov Sulteng Beri Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Pemerintah memberikan THR sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.
2. ASN Daerah (APBD)
Komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan
Namun pemberian TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Jadwal Pencairan THR 2026
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika pada waktu tersebut proses administrasi belum selesai, pemerintah tetap memperbolehkan pembayaran dilakukan setelah hari raya.
Baca Juga: Anak Puasa Setengah Hari atau Full? Ini Penjelasan Ahli yang Jarang Diketahui Orang Tua
Artinya, hak ASN untuk menerima THR tetap dijamin.
THR Tanpa Potongan
Kabar baik lainnya, THR yang diterima ASN tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk pajak penghasilan, pemerintah menanggungnya secara penuh.
Dengan begitu, dana yang diterima ASN di rekening merupakan jumlah bersih.
ASN yang Tidak Mendapat THR
Meski hampir semua aparatur negara menerima THR, ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN tidak mendapatkannya.
Di antaranya adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Baca Juga: Umat Muhammadiyah Kota Bogor Bakal Gunakan Lapangan Sempur untuk Salat Ied, NU di Kebun Raya
Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi kepastian bagi jutaan aparatur negara mengenai pencairan THR tahun ini.
Selain memastikan jadwal pembayaran, aturan tersebut juga menjelaskan komponen THR baik bagi ASN pusat maupun daerah.
Dengan pencairan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri dan tanpa potongan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap para aparatur negara.***




