POJOKBOGOR.ID – Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, para hakim menilai bahwa jalur PPPK dan PNS memang sejak awal dirancang sebagai dua skema yang berbeda dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan status PPPK menjadi PNS setelah seseorang resmi diterima sebagai pegawai.
MK Bahas Usulan Alih Status PPPK
Perkara mengenai pengalihan status PPPK menjadi PNS tengah dibahas dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: THR Pensiunan ASN 2026 Sudah Cair Sejak 5 Maret, Taspen Ingatkan Peserta Hati-Hati Modus Penipuan
Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti alasan hukum yang diajukan pihak pemohon terkait tuntutan perubahan status pegawai.
Isu ini juga berkaitan dengan perbedaan kedudukan PPPK dan PNS dalam sistem kepegawaian negara.
Hakim menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari desain awal sistem ASN yang memang membedakan kedua jalur tersebut.
Hakim MK Soroti Perbedaan Jalur ASN
Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, berkata bahwa sejak awal proses rekrutmen PPPK dan PNS sudah memiliki mekanisme yang berbeda.
Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026
Menurutnya, para peserta seleksi sebenarnya sudah mengetahui jenis status kepegawaian yang mereka pilih saat mendaftar.
Dikutip pojokbogor.id dari Palpres.com pada 9/3/2026.
“Orang masuk memilih jalur PPPK sudah dari awal, dia tahu konsekuensinya semua,” ujar Saldi dalam sidang.
Ia juga menegaskan bahwa status PPPK tidak ditentukan setelah seseorang diterima bekerja, melainkan sudah jelas sejak awal proses seleksi.
Karena itu, perubahan status setelah seseorang diterima dinilai dapat menimbulkan persoalan dari sisi aturan dan sistem yang berlaku.
Perubahan Status Dinilai Tidak Sederhana
Hakim juga mempertanyakan logika dari tuntutan perubahan status tersebut.
Baca Juga: THR ASN Bekasi 2026 Capai Rp160 Miliar, Lebih dari 19 Ribu PNS dan PPPK Kebagian, Ini Lengkapnya
Menurut Saldi Isra, mekanisme rekrutmen PNS dan PPPK memiliki aturan serta proses yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari desain awal sistem kepegawaian negara.
Dalam sistem ASN, PPPK memang dibuat sebagai skema tersendiri yang memiliki aturan berbeda dibandingkan jalur PNS.
Karena itu, perubahan status secara otomatis setelah seseorang diterima sebagai PPPK dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Pembahasan mengenai usulan alih status PPPK menjadi PNS masih berlangsung dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Namun, para hakim menegaskan bahwa PPPK dan PNS yakni dua jalur berbeda dalam sistem ASN yang sejak awal memiliki aturan dan mekanisme rekrutmen masing-masing.
Hal ini membuat perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa mempertimbangkan desain sistem kepegawaian yang berlaku.***




