POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemprov Jateng memastikan para pegawai tersebut akan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya
Menurut Luthfi, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk membayar THR bagi 13.111 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.
THR Dijadwalkan Cair 13 Maret
Ahmad Luthfi mengatakan, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026.
Dikutip pojokbogor.id dari TribunBanyumas.com.9/3/2026.
“THR PPPK Paruh Waktu cair nanti tanggal 13 Maret, sudah kami siapkan hampir Rp6 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.
Karena itu, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang turut berperan dalam pelayanan publik di daerah.
Besaran THR Tidak Sama
Meski seluruh PPPK paruh waktu akan menerima THR, jumlah yang diterima setiap pegawai tidak sama.
Gubernur Jateng menjelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan masa pengangkatan masing-masing pegawai.
PPPK yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR secara penuh.
Sementara itu, pegawai yang baru diangkat pada 1 Januari 2026 akan menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja mereka.
Baca Juga: ASN Nganjuk Full Senyum, THR Segera Cair dengan Total Anggaran Rp50 Miliar
“Semua dihitung sesuai dengan proporsi dan waktu pengangkatan,” jelas Luthfi.
Anggaran THR ASN Jateng Capai Rp380 Miliar
Selain PPPK paruh waktu, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan anggaran besar untuk THR aparatur sipil negara (ASN).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah menganggarkan sekitar Rp380 miliar untuk THR bagi sekitar 49.000 ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan 19.000 PPPK.
Baca Juga: Pemkab Sidrap Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN 2026, Dijadwalkan Cair 15 Hari Sebelum Lebaran
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian aturan berupa peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar pencairan anggaran THR tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR Lebaran 2026.
Sebanyak 13.111 pegawai akan menerima tunjangan tersebut dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar.
THR dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa pengangkatan masing-masing pegawai.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idulfitri sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur.***




