POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.

Surat edaran ini ditetapkan di Palu pada 10 Maret 2026, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido atas nama Gubernur Sulawesi Tengah. Sebagaimana yang diungkep media Radar Palu pada 10/3/2026.

Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

 

Jadwal Fleksibilitas Kerja ASN

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas ASN dilakukan dalam dua periode menjelang dan setelah libur nasional.

Periode pertama dilakukan dua hari sebelum Hari Raya Nyepi, yaitu:

Baca Juga: Siap-Siap! TPP PNS dan PPPK Berpotensi Naik, Tapi Tak Semua Bisa Dapat, Ini Syaratnya

- Senin, 16 Maret 2026

- Selasa, 17 Maret 2026

Sementara periode kedua berlangsung tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu:

- Rabu, 25 Maret 2026

- Kamis, 26 Maret 2026

- Jumat, 27 Maret 2026

Pada periode tersebut, pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja ASN, baik melalui pengaturan lokasi kerja maupun waktu kerja.

Dengan begitu, sebagian pegawai bisa tetap bekerja di kantor, sementara sebagian lainnya dapat menjalankan tugas secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

 

Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski ada fleksibilitas kerja, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Baca Juga: Kabar Baik! 13.077 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR, Dihitung Mulai Januari 2026

Kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa layanan penting tetap berjalan normal selama masa libur panjang.

Beberapa layanan yang harus tetap tersedia antara lain:

- Layanan kesehatan

- Transportasi

Baca Juga: THR ASN Bekasi 2026 Capai Rp160 Miliar, Lebih dari 19 Ribu PNS dan PPPK Kebagian, Ini Lengkapnya

- Keamanan

- Layanan publik lainnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat

Selain itu, pelayanan juga harus tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak.

 

Layanan Digital dan Pengaduan Tetap Dibuka

Untuk mendukung kelancaran pelayanan selama periode tersebut, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan layanan digital ini, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai layanan meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka, baik melalui SP4N-LAPOR, layanan tatap muka, maupun media lainnya.

Unit layanan publik juga diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di berbagai titik layanan.

Baca Juga: Miris! Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Cianjur Masih Tanda Tanya, Tergantung Aturan Pusat dan Kas Daerah

Terutama yang berkaitan dengan arus mudik seperti terminal, bandara, dan pelabuhan.

Pemprov Sulawesi Tengah memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 agar mobilitas masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dengan dukungan layanan digital dan pengawasan dari masing-masing perangkat daerah.***