BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Kota dan Kabupaten Bogor yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2026 diimbau untuk memeriksa kembali status kepesertaan dan penyaluran bantuannya.

Pasalnya, sejumlah laporan penerima bantuan menyebutkan masih terdapat pencairan susulan yang berlangsung pada awal Oktober 2026.

Dalam informasi yang disampaikan kanal YouTube Diari Bansos, beberapa KPM melaporkan penerimaan bantuan PKH pada 6 dan 7 Oktober 2026.

Nominal yang diterima berbeda-beda, bergantung pada komponen bantuan serta kemungkinan adanya penyaluran tertunda dari periode sebelumnya.

Salah satu laporan menunjukkan transaksi bantuan sebesar Rp975 ribu melalui aplikasi Livin' by Mandiri pada 6 Oktober 2026.

Selain itu, terdapat laporan transaksi dengan nominal lebih besar yang diduga berkaitan dengan pencairan bantuan dari beberapa periode sekaligus.

Namun, laporan tersebut masih perlu diverifikasi melalui data penyaluran resmi.

Mengapa bantuan PKH bisa terlambat masuk rekening?

Salah satu kemungkinan yang disampaikan dalam video adalah adanya kendala pada proses penyaluran sebelumnya.

KPM yang sudah tercantum dalam daftar penerima bisa saja belum memperoleh bantuan karena persoalan administrasi atau verifikasi rekening.

Apabila kendala tersebut diselesaikan dan hak penerima masih berlaku, bantuan yang tertunda berpotensi disalurkan menyusul.

Meski demikian, pencairan susulan tidak berarti seluruh masyarakat yang belum menerima bantuan otomatis akan mendapatkan pembayaran sekaligus.

Bagi warga Bogor yang masih menunggu PKH, langkah pertama adalah memeriksa kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi yang tersedia.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan berdasarkan data Kementerian Sosial.

Jika masih menemukan persoalan, warga dapat meminta penjelasan kepada pendamping PKH atau Dinas Sosial sesuai wilayah tempat tinggal.

Perlu diketahui, bantuan PKH memiliki nominal berbeda untuk setiap keluarga karena disesuaikan dengan komponen penerima yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, warga Bogor disarankan tidak menjadikan nominal pencairan milik orang lain sebagai patokan jumlah bantuan yang pasti diterima.