BOGOR,POJOKSATU.id - Warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM perlu memperhatikan perkembangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap keempat tahun 2026.

Bantuan sosial tahap keempat mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, pencairannya tidak berarti dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima pada awal Oktober.

Proses penyaluran bantuan mengikuti tahapan administrasi, validasi data penerima, serta mekanisme pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyaluran bansos dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, maupun mekanisme penyaluran lain sesuai penugasan pemerintah.

Karena itu, warga Bogor diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut seluruh bantuan PKH dan BPNT sudah dapat dicairkan.

Penerima bantuan perlu memastikan status kepesertaannya melalui layanan resmi Kementerian Sosial.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.

Setelah memasukkan kode verifikasi, masyarakat dapat melihat informasi kepesertaan yang tersedia dalam sistem.

Data penerima bansos juga terus diperbarui menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembaruan tersebut memungkinkan adanya perubahan status kelayakan penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Warga Bogor yang sebelumnya menerima bantuan tetapi tidak lagi terdaftar dapat meminta penjelasan melalui pemerintah desa, kelurahan, pendamping sosial, atau dinas sosial setempat.

Masyarakat juga diminta menjaga keamanan kartu KKS dan tidak memberikan PIN kepada pihak lain.

Hingga kini, tanggal pencairan yang berlaku serentak untuk seluruh KPM di Kota dan Kabupaten Bogor belum dapat dipastikan dari sumber resmi yang diperiksa.