JAKARTA,POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tiga program bantuan sosial yang ditujukan kepada kelompok masyarakat prasejahtera dengan kebutuhan khusus.
Ketiga program tersebut adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dijalankan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi pemerintah daerah, masing-masing kategori penerima memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Meski nominal bantuannya sama, persyaratan penerima berbeda sesuai tujuan masing-masing program.
Pertama, Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bantuan ini ditujukan kepada warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berasal dari keluarga prasejahtera dan memenuhi kriteria pemerintah daerah.
Selain memenuhi persyaratan usia, calon penerima juga harus memiliki dokumen kependudukan DKI Jakarta dan lolos proses verifikasi.
Kedua, Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Program ini diberikan kepada anak usia dini di bawah enam tahun dari keluarga prasejahtera.
Bantuan ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan tumbuh kembang.
Ketiga, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Program ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas prasejahtera yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Bantuan diberikan untuk membantu mengurangi beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran bantuan PKD dilakukan melalui rekening penerima pada bank yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, masyarakat perlu membedakan besaran alokasi bulanan dengan jadwal pencairan yang sebenarnya.
Meskipun nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, pencairan dana dapat dilakukan secara berkala berdasarkan proses administrasi dan kebijakan penyaluran.
Karena itu, belum masuknya bantuan pada awal Oktober 2026 tidak otomatis berarti status penerima telah dicabut.
Penerima disarankan memantau pengumuman Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengetahui jadwal distribusi serta pembaruan data kepesertaan.
Masyarakat juga dapat menghubungi kelurahan setempat apabila menemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan.



