BOGOR,POJOKSATU.id - Polisi akhirnya menangkap pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pria berinisial NS (25) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, saat ini terhadap saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan," ujar Hillal.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RD (22) yang berada di lokasi ketika penganiayaan terjadi.
Namun, RD masih berstatus sebagai saksi, sedangkan NS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa penganiayaan itu sebelumnya terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, dan terekam kamera pengawas atau CCTV di kawasan pasar.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria terlihat terlibat perselisihan dengan pedagang perempuan sebelum melakukan pemukulan dan mengacak-acak barang dagangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman mengenai persoalan sampah di lingkungan pasar.
Perselisihan awalnya berupa adu mulut, tetapi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
"Motif berawal dari kesalahpahaman terkait iuran sampah, kemudian timbullah cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan," jelas Hillal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis. Polisi menyebut hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul.
"Kami juga sudah melakukan visum dan sudah keluar hasilnya. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul," katanya.
Meski sempat mengalami luka akibat penganiayaan, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan sudah kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk tes urine untuk mengetahui kemungkinan pengaruh narkotika saat kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif dari pengaruh narkoba. Atas tindakannya, NS dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan dan perusakan barang.
Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan kepolisian mencapai 2 tahun 6 bulan penjara. "Ancaman terhadap tersangka berupa kurungan penjara selama dua tahun enam bulan," tegas Hillal.


