BOGOR, POJOKSATU.id - Penyaluran bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana miliaran rupiah yang disalurkan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang menjadi temuan BPK mencapai Rp2,7 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 320 mahasiswa.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui laman resmi BPK.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi ketidaksesuaian penyaluran bantuan KIP Kuliah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," tulis BPK dalam laporannya.

BPK Ungkap 93 Persoalan Belanja di 53 Kementerian dan Lembaga

Persoalan penyaluran KIP Kuliah tersebut ternyata merupakan bagian dari temuan pemeriksaan yang lebih luas terhadap pengelolaan anggaran negara.

BPK mencatat sedikitnya 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga, dengan total nilai mencapai Rp355,16 miliar.

Temuan itu menunjukkan pentingnya pembenahan administrasi, terutama dalam memastikan data penerima bantuan pemerintah selalu diperbarui dan diverifikasi secara akurat.

Dalam kasus KIP Kuliah, status mahasiswa yang telah meninggal dunia seharusnya menjadi perhatian dalam proses validasi sebelum penyaluran bantuan dilakukan.

Meski demikian, temuan penyaluran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu.

BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan ke Kas Negara

Menindaklanjuti persoalan tersebut, BPK meminta kementerian dan lembaga terkait segera berkoordinasi untuk memperbaiki sistem pendataan sekaligus memulihkan kelebihan pembayaran.

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," tegas BPK dalam laporan tertulisnya.

Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan melalui perbaikan data administratif, tetapi juga harus mencakup penyelesaian anggaran yang telanjur disalurkan tidak sesuai ketentuan.

KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Melalui program ini, penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan BPK tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembaruan data penerima bantuan secara berkala agar anggaran pendidikan benar-benar menjangkau mahasiswa yang berhak.