BOGOR, POJOKSATU.id - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia ternyata sempat terdeteksi hingga kawasan Bogor dan Jabodetabek.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa sebaran asap tersebut memasuki wilayah Jawa bagian barat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan pemantauan terbaru pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pergerakan asap mulai menjauh dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta memperhatikan kualitas udara karena polusi udara dapat berdampak pada kesehatan, terutama saluran pernapasan.

BMKG Pastikan Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Bogor

Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa perubahan arah serta melemahnya pergerakan angin pada lapisan atmosfer tertentu memengaruhi pergeseran sebaran asap.

Hasil pengamatan citra satelit pada Sabtu (17/10/2026), pukul 08.00, 10.00, dan 13.00 WIB menunjukkan asap berangsur menjauh dari wilayah Jawa bagian barat.

BMKG juga menegaskan bahwa asap yang sempat terdeteksi di atas Jabodetabek tidak berlangsung lama dan tidak berdampak pada kualitas udara di permukaan.

"Meski demikian, BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memantau perkembangan kualitas udara di lingkungan masing-masing. BMKG terus memantau dinamika atmosfer dan menyampaikan informasi terkini sebagai dasar bagi masyarakat untuk mengambil langkah antisipatif," kata Guswanto, Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, sisa sebaran asap masih ditemukan di kawasan Pesisir Barat Banten pada ketinggian 10.000 hingga 18.000 kaki atau sekitar 3 sampai 5,4 kilometer.

Temuan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa masyarakat Bogor sedang menghirup asap karhutla dalam konsentrasi berbahaya.

Ancaman ISPA Tetap Perlu Diwaspadai

Meskipun BMKG menyatakan asap karhutla telah menjauh, masyarakat tetap perlu memahami risiko kesehatan ketika kualitas udara mengalami penurunan.

Salah satu ancaman yang perlu diperhatikan adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama ketika seseorang terpapar polusi udara dalam konsentrasi tinggi.

Asap hasil pembakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.

Paparan partikel tersebut dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, memperburuk penyakit asma, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan pernapasan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya partikel halus yang dihasilkan dari kebakaran hutan.

"Yang pertama untuk karhutla, banyak partikel-partikel, istilahnya PM2.5. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA," kata Budi dalam keterangan Kementerian Kesehatan pada 21 Agustus 2026.

Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit paru menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.

Warga Bogor Diimbau Pantau Kualitas Udara dan Gunakan Masker

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor dianjurkan rutin memeriksa kondisi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.

Apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, aktivitas luar ruangan sebaiknya dikurangi, terutama bagi kelompok rentan.

Kementerian Kesehatan juga menganjurkan penggunaan masker yang sesuai, menghindari paparan asap rokok, serta menjaga kualitas udara di dalam rumah.

Warga yang mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, atau keluhan pernapasan lainnya disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, BMKG terus memantau kondisi atmosfer dan sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui situs resmi BMKG dan aplikasi InfoBMKG.

Dengan demikian, meskipun sebaran asap karhutla sempat mencapai wilayah udara Bogor, masyarakat tidak perlu panik. Langkah terpenting adalah memantau kualitas udara aktual dan mengurangi paparan polusi apabila kondisinya memburuk.