POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira datang bagi PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Pemerintah daerah memastikan para PPPK paruh waktu akan mendapatkan insentif tambahan untuk menunjang kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidikan yang sebelumnya mempertanyakan kepastian penghasilan setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ketua DPP PSI Bidang Advokasi Kota Bogor Bagi Bagi Ratusan Sembako di Kecamatan Bogor Selatan
Ribuan PPPK Paruh Waktu Akan Terima Insentif
Pemerintah daerah memastikan seluruh PPPK paruh waktu di sektor pendidikan akan menerima insentif tambahan.
Di Kabupaten Serang misalnya, jumlah PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan insentif mencapai 3.587 orang.
Mereka terdiri dari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang bekerja di berbagai sekolah.
Baca Juga: Jalur Puncak Siap One Way Saat Lebaran 2026, Polisi Pantau Volume Kendaraan dari GT Ciawi
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sudah merumuskan skema pemberian insentif tersebut.
Dikutip dari radarbanten, 14 Maret 2026, begini kata Zaldi:
“Sudah ada hasilnya, namun saya belum bisa bocorin di sini, kita harus rapatkan dulu nanti siang. Formulasinya sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Hore, THR PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor segera Cair
Menurutnya, insentif tersebut akan diberikan secara merata kepada seluruh PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria.
“Semuanya yaitu 3.587 PPPK paruh waktu akan mendapatkan insentif, untuk nilainya akan kita seragamkan,” tegasnya.
Target Cair Secepatnya
Pemerintah daerah menargetkan proses pencairan insentif dapat segera dilakukan setelah seluruh pembahasan selesai.
Jika tidak ada kendala dalam proses administrasi, para PPPK paruh waktu diperkirakan sudah bisa menerima insentif tersebut paling lambat pada minggu pertama bulan Ramadan.
“Nanti kalau bupati sudah setuju, nanti kita sampaikan ke dewan atau tidak disampaikan ke dewan. Intinya sudah bisa langsung dieksekusi,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Menu Buka Puasa Tanggal Tua yang Murah Tapi Nagih, Nomor 3 Favorit Banyak Orang
“Paling lambat minggu pertama bulan puasa teman-teman sudah bisa menerima,” lanjutnya.
Kepastian ini tentu menjadi kabar yang sangat ditunggu oleh para tenaga pendidik yang selama ini berharap adanya tambahan penghasilan.
PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Lagi Terima Dana BOS
Meski demikian, ada aturan penting yang perlu diketahui para PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan.
Baca Juga: Bupati Afni Pastikan THR ASN Siak Dibayar Penuh! Tapi TPP Belum Tentu 100 Persen, Ini Alasannya
Setelah status mereka berubah menjadi ASN dengan skema PPPK, mereka tidak lagi diperbolehkan menerima penghasilan dari dana BOS.
Aturan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
“Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bahwa ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS."
"Jadi akhirnya mereka silakan milih, kalau mereka ingin menerima dana BOS, mereka silakan mengundurkan diri dari PPPK,” jelas Zaldi.
Karena itulah pemerintah daerah kemudian menyiapkan skema insentif khusus untuk memastikan para PPPK paruh waktu tetap memiliki tambahan penghasilan.
Anggaran Disiapkan hingga Puluhan Miliar
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran cukup besar.
Dalam pembahasan sebelumnya, alokasi anggaran insentif untuk PPPK paruh waktu bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar dalam satu tahun anggaran.
Besaran insentif yang akan diterima diperkirakan berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan.
Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan insentif sebelumnya yang hanya berkisar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Baca Juga: Menag Keluarkan Larangan Tegas! ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Dengan peningkatan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat semakin baik.
Bentuk Apresiasi untuk Tenaga Pendidikan
Pemberian insentif ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran penting tenaga pendidikan.
Guru dan tenaga kependidikan dinilai memiliki kontribusi besar dalam menjaga kualitas pendidikan serta mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal WFA dan Libur ASN Lebaran 2026, Kerja dari Mana Saja Mulai 16–17 dan 25–27 Maret
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih mengalami ketidakpastian pendapatan.
Dengan adanya insentif tersebut, para tenaga pendidikan diharapkan bisa tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mendidik generasi muda.***




