POJOKBOGOR.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengeluarkan larangan tegas bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Seluruh ASN Kemenag dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Larangan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Menteri Agama, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Itu berarti mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik.
ASN Diminta Jaga Integritas dan Etika
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus memegang teguh nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Hal ini termasuk dalam penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan.
Dikutip dari kemenag.go.id, 12 Maret 2026, begini ucap Nasaruddin:
Baca Juga: PPPK di Berau Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Pembayarannya
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab."
"ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurut Menag, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Karena itu, ASN diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas Kedinasan
Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas resmi.
Baca Juga: Hari Kedua Tukar Uang Baru di Balai Kota Bogor, Masih Mengular Tapi Lebih Kondusif
Namun, ada pengecualian bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas selama masa Lebaran.
Misalnya ASN yang bertugas dalam program pelayanan masyarakat atau kegiatan keagamaan yang berlangsung selama momen Idulfitri.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik."
Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu
"Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, kendaraan dinas tetap dapat digunakan selama memang untuk menjalankan tugas negara.
Mengacu pada Aturan Disiplin PNS
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan aturan yang berlaku dalam disiplin ASN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
ASN Harus Menjadi Teladan bagi Masyarakat
Menteri Agama juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat.
Karena itu, sikap disiplin dalam penggunaan fasilitas negara harus menjadi contoh yang baik bagi publik.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” kata Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Polres Bogor hias Pos Hoegeng Gadog Bergaya Aladin
Ia menilai momentum Idulfitri seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
Ajakan Menjaga Harmoni Antarumat Beragama
Selain membahas soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Menag juga mengajak seluruh tokoh agama untuk memperkuat pesan damai di tengah masyarakat.
Hal ini karena pada tahun 2026 beberapa hari besar keagamaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
Baca Juga: Tak Cuma Segar! 5 Minuman Buka Puasa Ini Bernutrisi dan Menyehatkan, Begini Cara Membuatnya
Di antaranya adalah Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk mempererat persaudaraan dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat."
"Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Pemerintah Tekankan Pentingnya Persatuan
Dalam kesempatan lain, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Menurutnya, perbedaan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan.
“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan,” kata Presiden.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas serta menggunakan fasilitas negara secara bijak.***




