POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik di Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan dengan berbagai keterbatasan.
Baca Juga: THR ASN 2026, Ini Golongan Aparatur Negara yang Tidak Akan Menerima Tunjangan
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan pada Kamis (12/3/2026).
THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan GTT
Alexander Sinulingga menjelaskan bahwa keputusan pemberian THR bagi para guru tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Bobby Nasution.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Sumatera Utara.
Dikutip pojokbogor.id dari diskominfo.sumutprov.go.id pada 12/3/2026.
Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya
“Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, tenaga pendidik paruh waktu dan Guru GTT provinsi. Mengenai THR sudah ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Alexander.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Bobby Nasution memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan para guru.
Gaji Guru Juga Mengalami Peningkatan
Selain pemberian THR, pemerintah provinsi juga melakukan peningkatan penghasilan bagi sebagian guru.
Alexander mengungkapkan bahwa sebelumnya masih ada guru yang hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Namun setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penghasilan mereka meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, Guru Tidak Tetap menerima honor sekitar Rp90 ribu per jam mengajar.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Gaji dan THR Akan Segera Dibayarkan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berencana segera menyalurkan hak para guru tersebut.
Alexander menyebutkan bahwa gaji bulan Januari dan Februari 2026 beserta THR akan mulai dibayarkan dalam waktu dekat.
“Untuk gaji Januari dan Februari beserta THR akan kita bayarkan InsyaAllah mulai besok,” jelasnya.
Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian
Langkah ini diharapkan dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penyemangat untuk Meningkatkan Kinerja Guru
Menurut Alexander, peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu prioritas Gubernur Bobby Nasution.
Pemerintah daerah menilai bahwa guru memiliki peran penting dalam membentuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Dengan adanya tambahan penghasilan serta THR, para guru diharapkan semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menyebut bahwa guru yang telah memiliki sertifikasi dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan dari berbagai komponen pendapatan yang diterima.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution memberikan THR kepada guru PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan Guru Tidak Tetap.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus upaya meningkatkan motivasi guru dalam mendidik generasi muda.***




