POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah provinsi memastikan seluruh PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Yang menarik, kebijakan ini juga berlaku untuk PPPK berstatus paruh waktu.

Artinya, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam pemberian THR tahun ini.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tegaskan bahwa semua PPPK tetap mendapatkan THR sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang bekerja memberikan pelayanan publik.

Dikutip pojokbogor.id dari sulselprov.go.id.pada 13/3/2026.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

 

Aturan PP Tidak Mengatur PPPK Paruh Waktu

Meski begitu, dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebenarnya tidak ada aturan khusus mengenai THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu memang tidak disebutkan secara spesifik.

Namun pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan sendiri sesuai kondisi daerah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pegawai yang ikut mendukung pelayanan publik di daerah.

 

Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja

Meski semua PPPK mendapatkan THR, jumlah yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama.

Menurut Gubernur Andi Sudirman, besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: THR ASN Aceh Selatan Rp23,5 Miliar Mulai Cair Secara Bertahap, Banyak Pegawai Sudah Terima

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan sistem ini, pegawai yang masa kerjanya lebih lama tentu akan menerima THR dengan nilai yang lebih besar dibanding pegawai yang baru bekerja beberapa bulan.

 

Diharapkan Bantu Kebutuhan Lebaran

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Seperti diketahui, menjelang Lebaran biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat, mulai dari kebutuhan makanan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik.

Baca Juga: 12 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi, Praktis, dan Bergizi Agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa

Karena itu, THR diharapkan bisa sedikit meringankan beban para pegawai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil kebijakan berbeda dengan tetap memberikan THR kepada seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Meski tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah, langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian kepada pegawai yang turut menjalankan pelayanan publik.

Besaran THR sendiri disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.***