POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Menjelang Hari Raya, pemerintah daerah akhirnya mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai.

Namun tidak semua pegawai mendapatkan tunjangan tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan status paruh waktu dipastikan tidak menerima THR tahun ini.

Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar

Pencairan THR tersebut mulai dilakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 setelah aturan resminya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebagaimana yang diungkap mediabalipuspanews.com. pada 14/3/2026.

 

Anggaran THR ASN Buleleng Miliaran Rupiah

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR ASN tahun ini.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jumlah pegawai yang menerima THR tercatat sebanyak 5.359 orang.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PNS mencapai sekitar Rp32,7 miliar.

Baca Juga: THR ASN Aceh Selatan Rp23,5 Miliar Mulai Cair Secara Bertahap, Banyak Pegawai Sudah Terima

Sementara itu, untuk pegawai PPPK penuh waktu yang berjumlah 7.693 orang, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp25,9 miliar.

Selain THR dari komponen gaji, pemerintah juga menyiapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Besaran TPP yang dialokasikan yaitu:

- TPP untuk PNS sekitar Rp5,4 miliar

- TPP untuk PPPK sekitar Rp39,9 juta

Menurut Suyasa, pencairan THR bisa dilakukan setelah regulasi resmi disahkan oleh bupati usai melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Komponen THR yang Diterima ASN

THR yang diterima oleh ASN terdiri dari beberapa komponen penting dalam penghasilan pegawai.

Baca Juga: RESMI! Pemkot Kota Bogor Tetapkan Aturan Baru, PPPK Masa Kerja di Bawah Setahun Tetap Dapat THR, Ini Besarannya

Komponen tersebut meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: 12 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi, Praktis, dan Bergizi Agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Seluruh komponen gaji tersebut dibayarkan penuh sebesar 100 persen, atau sama dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Namun ada sedikit perbedaan pada komponen TPP.

Pemerintah daerah hanya membayarkan 50 persen TPP, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memperbolehkan penyesuaian tersebut.

 

PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapatkan THR

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Buleleng juga menegaskan bahwa tidak semua PPPK menerima THR.

Hanya PPPK penuh waktu yang mendapatkan tunjangan tersebut. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam penerima THR tahun ini.

Baca Juga: Daftar Konser Musik Setelah Lebaran 2026, Dari Idol K-Pop hingga Musisi Indonesia Siap Guncang Panggung!

Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pembayaran THR ASN.

Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mencairkan THR bagi ASN sejak 13 Maret 2026 dengan total anggaran puluhan miliar rupiah.

PNS dan PPPK penuh waktu menerima tunjangan tersebut dengan komponen gaji dibayar penuh, sementara TPP hanya 50 persen.

Namun PPPK dengan status paruh waktu dipastikan tidak mendapatkan THR.***