POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada tahun 2026.

Dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Lalu itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Surat MenPAN-RB Terbit! Instansi Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2026, Rekrutmen CPNS dan PPPK Disiapkan

Penjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan proses pencairan THR saat ini sedang berjalan dan ditargetkan dapat segera diterima oleh para pegawai dalam waktu dekat.

Dikutip pojokbogor.id dari Antara News Jatim pada 13/3/2026.

“Harapannya dalam minggu ini THR sudah bisa diterima seluruh ASN sebelum memasuki masa cuti bersama Lebaran,” kata Agus Sugiarto.

 

Pencairan THR Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026

Proses pencairan THR di Ponorogo dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Baca Juga: PANRB Buka Suara! 160 Ribu ASN Pensiun Setiap Tahun, Benarkah CPNS 2026 Bakal Dibuka? Ini Penjelasannya

Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah daerah langsung menyiapkan regulasi turunan agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah terbit PP Nomor 9 Tahun 2026, kami segera menyiapkan Peraturan Bupati dan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo,” ujar Agus.

Saat ini, pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah proses administrasi agar pembayaran THR dapat segera direalisasikan.

Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur panjang Idulfitri.

 

Besaran THR Setara Satu Kali Gaji

Agus menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo pada prinsipnya setara dengan satu kali gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun terdapat perbedaan mekanisme perhitungan bagi PPPK paruh waktu yang baru saja menerima surat keputusan pengangkatan.

Bagi pegawai dalam kategori tersebut, jumlah THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah, Menpan RB Sebut Belum Ada Pengajuan Resmi, Ini Lengkapnya

“Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan pemberian THR tetap adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi seluruh pegawai.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Dana tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.

Baca Juga: THR ASN Nunukan Segera Dibayar, Pemda Harap Dongkrak Ekonomi Jelang Lebaran

Proses pencairan saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan seluruh ASN sudah menerima THR pada pekan ini sebelum memasuki masa cuti bersama Lebaran.***