POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait gaji ke-13 tahun 2026 yang wajib diketahui seluruh aparatur negara.
Baik itu PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.
Aturan ini menjadi perhatian karena membawa sejumlah perubahan penting, termasuk sistem pencairan dan komponen penghasilan yang diterima.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Gaji ke-13 2026 dan THR Resmi Diumumkan
Pemerintah mengumumkan pencairan dua stimulus sekaligus pada 3 Maret 2026, yaitu THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Perpanjangan SK Jadi Celah! 78 Guru PPPK Dipungli Rp1 Juta, Inspektorat Bongkar Faktanya
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja aparatur negara.
Seluruh kelompok penerima dipastikan mendapatkan hak tersebut, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai non-ASN, hingga pensiunan.
Aturan Teknis dari Kementerian Keuangan
Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur secara detail mekanisme pencairan hingga sistem penghitungan gaji ke-13.
Salah satu poin penting adalah kewajiban penggunaan sistem digital dalam proses penghitungan.
Seluruh instansi diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk meminimalisir kesalahan.
Jika terjadi kendala teknis, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan terbaru.
Sistem Pencairan Wajib Transfer Langsung
Perubahan penting lainnya adalah metode pencairan.
Pemerintah mewajibkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyimpangan.
Namun, jika terdapat kendala pada rekening penerima, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara instansi sebagai alternatif.
Komponen Gaji ke-13 2026
Untuk aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, untuk PNS dan PPPK daerah yang bersumber dari APBD, terdapat tambahan komponen berupa tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Ketentuan Khusus Guru dan Dosen
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Khusus dosen dengan jabatan profesor, pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan kehormatan.
Skema untuk Pensiunan dan Penugasan Luar Negeri
Bagi pensiunan, pencairan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua lembaga ini diwajibkan menyelesaikan administrasi sebelum pencairan dimulai.
Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri yang bertugas di luar negeri, pemerintah memberikan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri jika tidak menerima tunjangan kinerja.
Alur Pencairan Gaji ke-13
Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui beberapa tahap.
Mulai dari penghitungan nominal hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Baca Juga: Jadi Penggerak Koperasi Desa Merah Putih, Ini Peran SPPI, PPPK hingga Pendamping BA dan PMO
Dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) wajib dipisahkan dari pembayaran gaji rutin bulanan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mempercepat proses pencairan.
Wajib Dipahami Semua ASN
Dengan terbitnya aturan baru ini, seluruh aparatur negara diimbau untuk memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 2026 tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.***




