POJOKBOGOR.ID - Banyak Bapak/Ibu guru mungkin sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) selama beberapa tahun terakhir.
Namun ternyata masih cukup banyak yang belum menyadari bahwa aturan TPG untuk guru ASN dan non ASN sebenarnya berbeda.
Perbedaan ini sering membuat guru bingung ketika melihat nominal tunjangan atau mekanisme pencairan yang tidak sama antara satu guru dengan yang lain.
Baca Juga: THR Belum Dibayar Perusahaan? Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker Lewat WhatsApp, Ini Caranya
Supaya tidak terjadi salah paham, yuk kita bahas bersama dua regulasi penting yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran TPG sampai tahun 2026.
Dua Aturan TPG yang Masih Berlaku
Saat ini tunjangan profesi guru diatur dalam dua regulasi berbeda, tergantung pada status kepegawaian guru.
Untuk guru ASN, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil.
Sedangkan untuk guru non ASN, aturan yang digunakan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan mengenai petunjuk teknis tunjangan profesi guru non ASN.
Kedua aturan ini masih menjadi acuan hingga saat ini karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya secara resmi.
Itulah sebabnya sistem pembayaran TPG antara guru ASN dan non ASN memang memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan Besaran TPG ASN dan Non ASN
Perbedaan paling terlihat tentu ada pada besaran tunjangan yang diterima.
Untuk guru ASN, tunjangan profesi diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Artinya, nominal TPG guru ASN bisa berbeda-beda tergantung:
1. Golongan kepangkatan
2. Masa kerja
3. Besaran gaji pokok
Baca Juga: KPK Tegaskan ASN! Mobil Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik atau Kepentingan Pribadi
Sementara itu, untuk guru non ASN, besaran tunjangan umumnya sekitar Rp2 juta per bulan, setelah dipotong pajak dan iuran kesehatan.
Namun ada pengecualian bagi guru non ASN yang memiliki SK impassing atau penyetaraan jabatan, di mana tunjangannya bisa mengikuti gaji pokok PNS sesuai jenjang yang tertera dalam SK tersebut.
Perbedaan Mekanisme Penyaluran
Selain nominal, ada juga perbedaan pada mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Beberapa tahun sebelumnya, TPG sering dibayarkan menggunakan sistem triwulan atau rapelan.
Baca Juga: THR ASN Kota Blitar Cair 16 Maret 2026, Pemkot Siapkan Rp20,8 Miliar untuk 3.300 ASN dan PPPK
Namun kini sistem tersebut mulai berubah.
Dalam beberapa kebijakan terbaru, pembayaran TPG mulai diarahkan menjadi sistem bulanan, sehingga guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima tunjangan.
Meski demikian, proses pencairan tetap harus melalui tahapan administrasi seperti:
Baca Juga: Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya
1. Verifikasi data guru
2. Penerbitan SKTP
3. Rekomendasi pencaira
4. Proses transfer ke rekening guru
Karena proses ini melibatkan banyak tahapan, pencairan kadang tidak selalu serentak di seluruh daerah.
Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan
Memahami Regulasi Membantu Guru Tidak Salah Paham
Bapak/Ibu, memahami perbedaan aturan ini sebenarnya cukup penting.
Dengan mengetahui dasar regulasi yang digunakan, guru bisa lebih mudah memahami kenapa nominal tunjangan atau waktu pencairan bisa berbeda.
Selain itu, guru juga bisa mengecek status data melalui Info GTK untuk memastikan bahwa semua data administrasi sudah valid.
Baca Juga: 7 Tema Khutbah Idul Fitri yang Menyentuh Hati, Pesannya Relate untuk Semua Generasi
Dengan begitu, Bapak/Ibu tidak perlu bingung lagi ketika melihat perbedaan tunjangan antara guru ASN dan non ASN.
Semoga penjelasan ini bisa membantu dan membuat informasi tentang TPG guru menjadi lebih jelas bagi seluruh pendidik di Indonesia.***




