POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian para pekerja kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), para karyawan di sektor swasta juga menunggu hak tersebut.

THR sendiri merupakan salah satu hak penting pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Selain membantu kebutuhan menjelang Lebaran, THR juga biasanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga berbagi dengan keluarga.

Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya

Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan.

 

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas terakhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan berada pada 11 atau 12 Maret 2026.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar THR secara penuh dan sekaligus, bukan dicicil atau dibayarkan secara bertahap.

Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening

Aturan ini sudah ditegaskan dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Dasar Hukum Pembayaran THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Untuk pekerja di sektor swasta, aturan tersebut di antaranya terdapat dalam:

- Undang-Undang Cipta Kerja

- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Selain pekerja swasta, THR juga diberikan kepada aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan.

 

Cara Menghitung THR Karyawan

Besaran THR yang diterima karyawan biasanya bergantung pada masa kerja di perusahaan.

Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara itu, karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Jangan Pulang Tangan Kosong! Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Mudik Lebaran 2026 yang Paling Dicari

Rumusnya adalah:

Masa kerja ÷ 12 × satu bulan gaji

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

6 ÷ 12 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah juga memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan.

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

- Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan

- Teguran atau peringatan tertulis

Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara operasional perusahaan

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan.

THR merupakan hak wajib bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga: Info GTK Ramai Dibahas Guru Setelah SKTP Maret 2026 Mulai Terbit, Apakah TPG Berpeluang Cair Minggu Ini?

Untuk tahun 2026, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.

Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.***