POJOKBOGOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Imbauan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan operasional instansi pemerintah.

 

Larangan Berlaku untuk Semua Kendaraan Operasional

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja.

Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya

KPK menegaskan aturan itu mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah, baik yang berasal dari:

- Barang Milik Negara (BMN)

- Barang Milik Daerah (BMD)

- Kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi

Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening

Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi aturan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan.

Dikutip pojokbogor.id dari Kontan.co.id pada 14/3/2026.

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Budi Prasetyo.

 

Berpotensi Menjadi Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

Hal ini juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN agar sejak awal menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang selama ini terus digalakkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi.

 

ASN Diminta Gunakan Kendaraan Pribadi

KPK menyarankan ASN yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran agar menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Dengan begitu, penggunaan fasilitas negara tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran aturan.

Baca Juga: THR ASN Aceh Selatan Rp23,5 Miliar Mulai Cair Secara Bertahap, Banyak Pegawai Sudah Terima

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para aparatur negara untuk menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

KPK mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi.

Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional pemerintah, baik BMN, BMD, maupun kendaraan sewa.

ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.***