POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan PPPK di Tanjungpinang.
Pemerintah Kota memastikan gaji sekitar 2.600 PPPK tetap aman hingga akhir tahun 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak tenaga honorer dan PPPK terkait keberlanjutan penghasilan mereka di masa depan.
Baca Juga: Formasi ASN 2026 Mulai Disusun, Pemkab Aceh Besar Prioritaskan Efisiensi Pelayanan
Gaji PPPK Dijamin Hingga 2026
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK sudah disiapkan secara matang.
Bahkan, bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tambahan seperti gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran daerah.
Dikutip dari Batam Pos, 26 Maret 2026, begini kata Zulhidayat:
Baca Juga: Kasus BBM di Mancak Serang, Pertamina Investigasi Total dan Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
“Gaji PPPK sudah dianggarkan untuk 14 bulan hingga akhir 2026, termasuk gaji ke-13 dan THR. Jadi untuk pembayaran gaji masih aman,” ujarnya.
Hal ini berarti para PPPK tidak perlu khawatir terkait pembayaran hak dasar mereka dalam beberapa tahun ke depan.
Tidak Ada Rencana PHK PPPK
Selain kepastian gaji, Pemko Tanjungpinang juga menegaskan tidak ada rencana untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Baca Juga: APBN 2026 Sudah Disahkan! Taspen Buka Suara Soal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Zulhidayat bahkan menyebutkan bahwa wacana tersebut belum pernah muncul sama sekali.
“Sejauh ini belum ada wacana, bahkan membayangkan pun belum ada,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Jika PHK dilakukan, dikhawatirkan akan meningkatkan angka pengangguran di daerah.
Kondisi Keuangan Daerah Jadi Sorotan
Meski gaji dipastikan aman, kondisi keuangan daerah tetap menjadi perhatian serius.
Saat ini, belanja pegawai di Tanjungpinang telah mencapai sekitar 50 persen dari total APBD.
Selain itu, adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat juga turut memberi tekanan pada fiskal daerah.
Kondisi ini membuat pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengelola keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pegawai.
Tunjangan TPP Belum Pasti
Berbeda dengan gaji pokok, nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) justru tidak seaman itu.
TPP bersifat tidak wajib dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“TPP itu tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelas Zulhidayat.
Artinya, meskipun gaji pokok aman, belum tentu PPPK akan selalu menerima tunjangan tambahan tersebut secara penuh.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair Juni-Juli, Ini Daftar Komponen dan Rincian Nominalnya
Pemko Ajukan Pinjaman demi Hak Pegawai
Dalam upaya memastikan seluruh kewajiban terhadap pegawai terpenuhi, Pemko Tanjungpinang bahkan sempat mengajukan pinjaman sebesar Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah.
Pinjaman tersebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji ke-14 atau THR pegawai.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai, meskipun harus menghadapi keterbatasan anggaran.
Komitmen Jaga Keseimbangan Keuangan
Pemko Tanjungpinang menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kewajiban terhadap pegawai.
Gaji tetap menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi, sementara tunjangan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.***




