POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemkab Kuningan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi ASN, termasuk PPPK paruh waktu, segera dicairkan.

Pemda bahkan telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan seluruh ASN menerima THR tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Guru Mulai Melihat SKTP Maret Terbit di Info GTK, Benarkah TPG Berpeluang Cair Sebelum Lebaran? Ini Analisis Jadwalnya

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR di Kabupaten Kuningan mencapai sekitar Rp74 miliar.

Pejabat Pemkab Kuningan, Deden, menyampaikan bahwa pencairan THR tersebut ditargetkan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.

Dikutip dari JPNN, 13 Maret 2026, begini kata Deden:

Baca Juga: THR ASN Nunukan Segera Dibayar, Pemda Harap Dongkrak Ekonomi Jelang Lebaran

“Untuk THR ASN ditargetkan tanggal 12 sampai 13 Maret 2026 sudah dapat dibayarkan,” ujarnya.


PPPK Paruh Waktu Ikut Mendapat THR

Dalam kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan dipastikan ikut menerima THR Lebaran tahun ini.

Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka menjelang hari raya.

Baca Juga: ASN Pekanbaru Full Senyum! Wali Kota Agung Nugroho Cairkan 4 Hak Sekaligus, Gaji, THR, TPP hingga TPP ke-13

Pemkab Kuningan memastikan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan jauh sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterima.

Menurut Deden, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah antisipasi.

Mulai dari penyusunan aturan daerah hingga kesiapan anggaran dalam APBD.


Sumber Dana THR dari APBD

Deden menjelaskan bahwa dana pembayaran THR bagi ASN daerah bersumber dari APBD melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana tersebut selama ini memang digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN di daerah.

Baca Juga: 4 Menu Buka Puasa Tanggal Tua yang Murah Tapi Nagih, Nomor 3 Favorit Banyak Orang

“Dana tersebut sudah termasuk dalam skema DAU yang bersifat block grant, yang selama ini digunakan untuk mendukung pembayaran gaji bulanan ASN di daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran THR ASN daerah tidak mendapatkan tambahan dana khusus dari pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah daerah harus mengatur pengelolaan keuangan dengan sangat cermat.

Baca Juga: Bupati Afni Pastikan THR ASN Siak Dibayar Penuh! Tapi TPP Belum Tentu 100 Persen, Ini Alasannya


Pemkab Atur Arus Kas Agar THR Tetap Cair

Kondisi tersebut membuat Pemkab Kuningan harus mengatur arus kas secara ketat.

Bertujuan agar pembayaran THR tidak mengganggu program pembangunan daerah lainnya.

Deden menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan dana THR tersebut.

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah! 100 ASN di Bekasi Dapat Paket Sembako dari Pemkab dan Taspen, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

Periode tersebut dimulai sejak Januari hingga Maret 2026.

Dana yang digunakan merupakan sisa anggaran dari pembayaran gaji bulanan ASN yang secara bertahap disisihkan oleh pemerintah daerah.


Lebaran Lebih Cepat, Persiapan Harus Dipercepat

Tahun ini pemerintah daerah juga harus bekerja lebih cepat dalam menyiapkan anggaran THR.

Hal itu terjadi karena Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

Dengan waktu yang relatif singkat, pemerintah daerah harus mempercepat proses pengumpulan dana agar THR tetap bisa dibayarkan tepat waktu.


Rincian Anggaran THR ASN Kuningan

Deden merinci kebutuhan anggaran THR atau gaji ke-14 ASN di Kabupaten Kuningan mencapai Rp74 miliar.

Baca Juga: Menag Keluarkan Larangan Tegas! ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa komponen pembayaran.

Sekitar Rp61 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Selain itu, terdapat anggaran Rp10,5 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal WFA dan Libur ASN Lebaran 2026, Kerja dari Mana Saja Mulai 16–17 dan 25–27 Maret

Sementara itu, Rp2,5 miliar secara khusus dialokasikan untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu.

“Selain itu Rp10,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran TPP bagi PNS dan PPPK penuh waktu serta Rp2,5 miliar untuk THR PPPK paruh waktu,” ucap Deden.


PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian

PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu kategori ASN yang kini semakin mendapat perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pembangunan Fly Over Tenjo Bogor Ternyata Tidak Menggunakan Dana APBD Loh

Dalam struktur ASN, PPPK paruh waktu memiliki dua “saudara” lainnya, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Dengan adanya alokasi THR khusus bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah berharap kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan dapat semakin meningkat.

Pencairan THR tersebut juga diharapkan membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Lebaran.***