POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah resmi mengatur komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjelaskan secara rinci komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan THR bagi ASN pusat maupun daerah.

Banyak ASN yang sebelumnya bertanya-tanya apakah Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ikut dihitung dalam THR tahun ini.

Baca Juga: Pemkab Kerinci Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu Anggaran Capai Rp3,7 Miliar, Ribuan Pegawai Terima Haknya Jelang Idul Fitri

Berdasarkan aturan terbaru, kedua komponen tersebut memang masuk dalam perhitungan THR dengan ketentuan tertentu.

Hal ini tentu menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi para ASN karena nominal THR yang diterima bisa lebih besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Komponen THR untuk ASN Pusat

Bagi ASN yang bekerja di instansi pusat dengan sumber anggaran dari APBN, komponen THR terdiri dari beberapa unsur utama.

Pertama adalah gaji pokok yang menjadi komponen dasar dalam perhitungan THR.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair! Ini Daftar Lengkap Penerima Mulai Dari PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Pegawai Non-ASN sesuai PP 9 Tahun 2026

Selain itu, ASN juga menerima tunjangan keluarga serta tunjangan pangan.

Selanjutnya, komponen lain yang juga masuk dalam THR adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Yang paling ditunggu adalah tunjangan kinerja (tukin) yang juga ikut dihitung dalam THR sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan pegawai yang bersangkutan.

Dengan masuknya tukin dalam komponen THR, jumlah tunjangan yang diterima ASN pusat biasanya menjadi lebih besar dibandingkan hanya berdasarkan gaji pokok saja.

 

Komponen THR untuk ASN Daerah

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di pemerintah daerah dengan sumber anggaran dari APBD, komponen THR juga memiliki struktur yang hampir sama.

Komponen utama tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, ASN daerah juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari komponen THR.

Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya

Namun, pemberian TPP dalam THR memiliki batasan tertentu. Besarannya paling banyak setara dengan TPP satu bulan yang biasanya diterima pegawai.

Meski begitu, besaran TPP yang diberikan tetap harus menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

 

Komponen THR untuk CPNS

Bagi pegawai yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR juga tetap diberikan, meskipun terdapat sedikit perbedaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok yang digunakan dalam perhitungan THR bagi CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Gratis Tanpa Biaya! Mudik Bareng Suara Muslim 2026 Siap Berangkat dari Surabaya, Ini Daftar Rutenya

Namun CPNS tetap berhak menerima beberapa komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tukin untuk instansi pusat atau TPP untuk daerah.

 

Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi guru dan dosen.

Jika guru atau dosen di instansi pusat tidak menerima tunjangan kinerja, maka komponen tersebut dapat diganti dengan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.

Sementara untuk guru di daerah yang tidak menerima TPP, mereka bisa mendapatkan tambahan sebesar tunjangan profesi guru.

Atau tambahan penghasilan guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

 

Komponen yang Tidak Masuk Perhitungan THR

Meski banyak tunjangan yang masuk dalam perhitungan THR, ada beberapa komponen yang tidak dihitung dalam tunjangan tersebut.

Baca Juga: Usulan PPPK Jadi PNS Dibahas di MK, Hakim Ingatkan Konsekuensi Sejak Awal, Ini Penjelasannya

Beberapa di antaranya adalah insentif kerja atau insentif kinerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus bagi guru dan dosen di wilayah tertentu.

Selain itu, tunjangan khusus seperti tunjangan dokter spesialis di daerah tertinggal atau perbatasan serta tunjangan pengabdian di daerah terpencil juga tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen THR ASN tahun ini cukup lengkap karena mencakup gaji pokok serta beberapa tunjangan penting seperti tukin dan TPP.

Hal ini membuat nilai THR yang diterima ASN berpotensi lebih besar dibandingkan hanya berdasarkan gaji pokok saja.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Beri Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Namun, besaran THR tetap bergantung pada status pegawai serta kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.***