POJOKBOGOR.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga akhir Februari 2026 masih dalam tahap kajian.
Pemerintah kota belum bisa memastikan jadwal maupun mekanisme pencairannya karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, kabar baiknya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diupayakan agar bisa menerima THR tahun ini.
Masih Dibahas Internal Pemkot
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, berkata bahwa pembahasan terkait THR masih berlangsung bersama jajaran terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cimahi 2026 Belum Jelas, Pemkot Wacanakan Skema Udunan PNS!
“Kalau THR masih belum, masih dikaji dulu. Saya sudah minta Pak Sekda untuk dirapatkan. InsyaAllah PPPK dapat juga, doakan ya,” ujarnya kepada wartawan dikutip pojokbogor dari detik.com, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, keputusan belum bisa diumumkan karena perlu pembahasan matang, baik dari sisi teknis maupun kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah kota ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Tunggu Petunjuk Resmi dari Pusat
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang tidak bisa serta-merta menetapkan pencairan THR tanpa dasar hukum yang jelas.
Selama ini, kebijakan THR selalu mengacu pada regulasi dan arahan nasional.
“Biasanya ada petunjuk dulu kalau bicara tentang THR. Ada petunjuk dari pusat, baru dibahas, baru kita lihat ke ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Artinya, jadwal pencairan maupun besaran THR ASN dan PPPK di Palembang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Setelah itu, barulah dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat daerah.
Pertimbangkan Kondisi Keuangan Daerah
Selain menunggu aturan pusat, Pemkot Palembang juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini dilakukan agar pembayaran THR tetap sesuai aturan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Pemerintah kota menegaskan bahwa proses kajian dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Tujuannya agar hak pegawai tetap diperhatikan, namun tetap seimbang dengan kondisi fiskal.
Pernyataan Wali Kota memberi sinyal positif bagi ASN dan PPPK, meski kepastian resmi belum diumumkan.
ASN dan PPPK Diminta Bersabar
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kepastian THR tentu sangat dinantikan para pegawai untuk mengatur kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Namun untuk saat ini, ASN dan PPPK di Palembang diminta bersabar menunggu hasil pembahasan.
Pemkot memastikan keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan pegawai sekaligus aturan yang berlaku secara nasional.
THR ASN Palembang 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pemkot Palembang juga mengupayakan agar PPPK bisa ikut menerima THR.
Keputusan final akan diumumkan setelah pembahasan internal dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.***




