POJOKBOGOR.ID – Kabar menggembirakan datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya di Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Cilegon menargetkan kenaikan gaji PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2026 dengan besaran minimal di atas Rp2 juta per bulan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, sebagai respons atas keluhan sejumlah guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan
Yang mengaku pendapatannya justru menurun setelah beralih status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Target Minimal Rp2 Juta per Bulan
Robinsar menegaskan bahwa kenaikan honor PPPK paruh waktu menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Cilegon.
Ia menyadari bahwa sebagian guru merasa besaran gaji yang diterima saat ini belum layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari
“Kalau memang sampai bulan Oktober nanti tidak ada kebijakan apapun dari pusat perihal dana BOS tersebut, mau tidak mau kita akan naikkan gajinya di anggaran perubahan. Minimal di atas dua juta,” tegasnya dikutip pojokbogor.id dari pojoksatu.id pada 27/02/2026.
Menurutnya, jika pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan baru terkait skema penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Maka pemerintah daerah akan mengambil langkah melalui perubahan anggaran daerah.
Kenaikan tersebut ditargetkan bisa direalisasikan paling lambat pada Oktober 2026.
Terkendala Regulasi Dana BOS
Isu gaji PPPK paruh waktu memang berkaitan erat dengan regulasi penggunaan Dana BOS.
Setelah perubahan status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu, beberapa guru justru mengalami penurunan pendapatan karena aturan pengelolaan dana yang dinilai kurang fleksibel.
Perubahan status tersebut membawa konsekuensi administratif dan penganggaran.
Dalam praktiknya, dana BOS memiliki ketentuan penggunaan yang ketat sehingga tidak seluruhnya dapat dialokasikan untuk pembayaran honor sesuai kebutuhan riil guru.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Pemerintah Kota Cilegon saat ini masih menunggu kemungkinan kebijakan baru dari pemerintah pusat yang dapat memberikan ruang lebih luas dalam pengaturan honor PPPK paruh waktu.
Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada regulasi baru.
Maka pemerintah daerah siap mengambil langkah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Realisasi Melalui Anggaran Perubahan
Robinsar menjelaskan bahwa proses kenaikan gaji kemungkinan dilakukan melalui pembahasan anggaran perubahan di akhir tahun 2026.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka
Hal ini mengingat mekanisme penyusunan dan penyesuaian anggaran daerah memerlukan tahapan administratif dan persetujuan legislatif.
Proses politik anggaran biasanya berlangsung menjelang akhir tahun anggaran.
Oleh sebab itu, target Oktober 2026 dinilai sebagai waktu realistis untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Meski harus menyesuaikan dengan aturan dan mekanisme fiskal yang berlaku.
Harapan Guru PPPK Paruh Waktu
Para guru PPPK paruh waktu menyambut positif komitmen tersebut.
Sebagian dari mereka sebelumnya menyampaikan keluhan bahwa pendapatan setelah perubahan status belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan target minimal Rp2 juta per bulan, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dibanding besaran honor sebelumnya.
Baca Juga: Taspen dan KOMDIGI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pensiun Baru di Maret 2026
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para guru yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
Pemerintah Kota Cilegon menargetkan kenaikan gaji PPPK paruh waktu minimal Rp2 juta per bulan paling lambat Oktober 2026.
Kebijakan ini akan direalisasikan melalui anggaran perubahan daerah apabila pemerintah pusat belum mengatur skema dana BOS untuk honor PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Buka Puasa Makin Praktis! Inspirasi Takjil Simpel dan Lezat untuk Keluarga
Komitmen ini menjadi respons atas keluhan guru yang merasa pendapatannya menurun setelah perubahan status.***




