POJOKBOGOR.ID – Menjelang pencairan gaji pensiunan PNS bulan Maret 2026.
Nah sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR), beredar kabar di media sosial soal adanya kenaikan gaji dan pembayaran rapel bagi pensiunan.
Banyak pensiunan berharap ada tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Baca Juga: Mulai April 2026, ASN Ikut Komcad, Marinir Pastikan Fasilitas dan Keamanan Siap
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar setelah PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) memberikan klarifikasi resmi.
Taspen, Belum Ada Aturan Baru
PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun berkata bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah.
Nah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS atau pembayaran rapel tahun 2026.
Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Komcad, Marinir Pastikan Bukan Direkrut Jadi TNI, Ini Penjelasannya
Artinya, informasi yang menyebut akan ada kenaikan dan rapel pada Maret 2026 tidak memiliki dasar hukum.
Taspen menegaskan bahwa besaran pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam klarifikasinya dalam salah satu media Radar Kediri, pada 27/02/2026.
Baca Juga: Pemetaan CACT BKN Perkuat Sistem Merit, Prof Zudan, Kompetensi ASN Harus Berbasis Data
"PT TASPEN komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dengan berpedoman pada prinsip 5T TASPEN, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat."
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan penyesuaian kenaikan pokok pensiun sekitar 12 persen dari periode sebelumnya.
Jadi, nominal pensiun yang diterima pada Maret 2026 tetap sama seperti yang sudah berjalan selama ini, tanpa tambahan kenaikan baru.
Klarifikasi dari KOMDIGI
Tim Pengendalian Ruang Digital KOMDIGI juga ikut meluruskan informasi yang viral tersebut.
Menurut klarifikasi mereka, narasi soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 adalah tidak benar.
Baca Juga: Pemetaan CACT BKN Perkuat Sistem Merit, Prof Zudan, Kompetensi ASN Harus Berbasis Data
Karena pemerintah belum menerbitkan aturan resmi apapun terkait kenaikan pensiun tahun ini.
KOMDIGI menilai informasi tersebut beredar tanpa sumber yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama para lansia pensiunan.
Imbauan untuk Pensiunan
Taspen mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Pensiunan diminta hanya merujuk pada kanal resmi seperti situs Taspen, media sosial resmi, atau call center resmi untuk memastikan kebenaran informasi.
Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur
Dengan belum adanya aturan baru, maka pembayaran pensiun dan THR tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Rumor soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada Maret 2026 dipastikan tidak benar.
PT Taspen dan KOMDIGI menegaskan bahwa belum ada regulasi baru terkait kenaikan atau rapel pensiun tahun ini.
Besaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pensiunan diimbau tetap tenang dan selalu mengecek informasi dari sumber resmi.***




