POJOKBOGOR.ID – Isu soal apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh ikut tes CPNS 2026 ramai dibahas.

Nah terutama di kalangan PPPK paruh waktu yang berharap bisa beralih status menjadi PNS.

Menjawab hal itu, KemenPAN-RB tegaskan bahwa PPPK tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2026, selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

 

PPPK Bukan Otomatis Jadi PNS

Perlu dipahami, status PPPK berbeda dengan PNS.

Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Komcad, Marinir Pastikan Bukan Direkrut Jadi TNI, Ini Penjelasannya

PPPK memang termasuk ASN, tetapi berbasis perjanjian kerja atau kontrak.

Sementara PNS berstatus pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) permanen.

Artinya, meskipun sama-sama ASN, PPPK tidak otomatis bisa berubah menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

 

Boleh Ikut CPNS 2026, Tapi Harus Ikut Seleksi Penuh

KemenPAN-RB menjelaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, boleh mendaftar seleksi CPNS 2026 sebagai peserta umum. Sebagaimana yang diungkap oleh media yakni portaloka.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Panduan Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax untuk ASN, Batas Akhir 28 Februari 2026

Namun, mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi seperti pelamar lainnya, yaitu:

- Pendaftaran dan seleksi administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Penetapan NIP melalui sistem SSCASN BKN

Tidak ada jalur khusus atau jalur otomatis bagi PPPK untuk langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Pemetaan CACT BKN Perkuat Sistem Merit, Prof Zudan, Kompetensi ASN Harus Berbasis Data

Semua peserta tetap diuji secara kompetitif.

 

Jika Lulus, Harus Mundur dari PPPK

Bagi PPPK yang dinyatakan lulus CPNS 2026 dan diterima sebagai PNS, maka statusnya akan berubah.

Artinya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status PPPK sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Tidak bisa memegang dua status ASN sekaligus.

Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur

Ini menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan ikut seleksi CPNS.

 

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2026.

KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu persetujuan formasi dan anggaran.

Namun, pemerintah memberi sinyal bahwa seleksi akan dibuka untuk mengisi ribuan kekosongan PNS akibat pensiun.

Informasi resmi nantinya akan diumumkan melalui portal SSCASN BKN.

PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, boleh mengikuti tes CPNS 2026 selama memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional, Bupati Bone Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair

Namun tidak ada jalur otomatis. PPPK tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi seperti pelamar umum.

Jika lulus, statusnya berubah menjadi PNS dan harus mundur dari PPPK.

Bagi yang ingin beralih status, pastikan memahami aturan dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.***