POJOKBOGOR.ID – Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Cimahi hingga kini masih belum jelas.
Pemerintah Kota Cimahi mengaku masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait pemberian THR tahun 2026.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, isu ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan hak tambahan sebagaimana pegawai lainnya.
Masih Tunggu Regulasi Pusat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Cimahi, Harjono, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan
“BPKAD masih menunggu regulasi,” ujar Harjono dikutip pojokbogor.id dari tribunjabar.com pada Jumat (27/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum adanya dasar hukum dari pemerintah pusat menjadi alasan utama pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran THR.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah.
Ia mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari
“Memang regulasinya belum ada, tapi kami coba diskusikan kemungkinan-kemungkinannya,” katanya.
Opsi Skema Udunan dari PNS dan PPPK Penuh Waktu
Meski belum ada payung hukum yang jelas, Pemerintah Kota Cimahi tidak menutup kemungkinan adanya solusi alternatif.
Salah satu opsi yang dibahas adalah skema “udunan” atau iuran sukarela dari PNS dan PPPK penuh waktu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Siti Fatonah, skema serupa pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya ketika para pegawai tersebut masih berstatus honorer.
“Biasanya dulu waktu mereka masih honorer kita masing-masing OPD udunan bagi yang tidak dapat THR. Dinas-dinas inisiatif, dan pasti paruh waktu diperhatikan, InsyaAllah silih asih,” tandasnya.
Skema ini berangkat dari semangat kebersamaan dan prinsip silih asih yang selama ini menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintahan setempat.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Namun demikian, skema tersebut tetap bersifat inisiatif dan bukan kebijakan resmi yang diatur dalam regulasi anggaran daerah.
Tantangan Regulasi dan Keadilan Kesejahteraan
Ketidakpastian THR bagi PPPK paruh waktu bukan hanya terjadi di Cimahi, tetapi juga menjadi isu di sejumlah daerah lain.
Hal ini umumnya berkaitan dengan belum adanya aturan teknis dari pemerintah pusat yang secara spesifik mengatur hak THR untuk PPPK paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu yang berbeda dari ASN penuh waktu membuat pengaturan hak dan kewajibannya memerlukan regulasi tersendiri.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka
Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah cenderung berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, para PPPK paruh waktu berharap ada kejelasan dan kepastian agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan dengan pegawai lainnya.
Momentum Lebaran menjadi waktu yang krusial, karena THR umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang meningkat menjelang hari raya.
Harapan Menjelang Lebaran 2026
Dengan waktu yang semakin dekat menuju Idul Fitri 2026, harapan para PPPK paruh waktu di Kota Cimahi masih tertuju pada kemungkinan terbitnya regulasi pusat.
Jika aturan tersebut segera keluar, maka pemerintah daerah dapat langsung menyesuaikan mekanisme pembayaran.
Sementara itu, opsi udunan dari PNS dan PPPK penuh waktu menjadi alternatif yang tengah dibahas sebagai bentuk solidaritas internal, meski belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
Baca Juga: Buka Puasa Makin Praktis! Inspirasi Takjil Simpel dan Lezat untuk Keluarga
THR PPPK paruh waktu di Kota Cimahi tahun 2026 masih belum memiliki kepastian karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pemkot Cimahi membuka opsi skema udunan dari PNS dan PPPK penuh waktu sebagai solusi alternatif berbasis kebersamaan.
Namun, realisasi tetap bergantung pada keputusan dan aturan yang lebih tinggi.***




