POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih diliputi ketidakpastian.

Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan menjelang Lebaran hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.

Sebanyak 1.118 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terpaksa menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan

Meski sebagian besar anggaran di tingkat daerah diklaim telah disiapkan, ketiadaan regulasi terbaru membuat pencairan THR belum bisa dilakukan.

 

Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak berani mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami masih menunggu regulasi THR PPPK paruh waktu dari pusat. Dari 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), memang ada yang belum menganggarkan THR, tetapi sebagian besar sudah mengalokasikan,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari tribunjatim.com pada 28/02/2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesiapan anggaran semata.

Melainkan pada kepastian regulasi yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Tanpa aturan resmi dari pemerintah pusat, Pemkab Magetan memilih untuk menahan pencairan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun audit keuangan di kemudian hari.

 

Potret Kesejahteraan yang Kontras

Situasi ini semakin memprihatinkan jika melihat kondisi kesejahteraan PPPK paruh waktu di Magetan.

Dari total 46 SKPD yang ada, hanya dua instansi yang tercatat mampu menggaji pegawai paruh waktu sesuai atau di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Artinya, mayoritas PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan di bawah standar UMK dan harus mencukupi kebutuhan hidup dengan pendapatan terbatas.

Kondisi tersebut membuat kepastian THR menjadi sangat penting bagi mereka, terutama menjelang Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Bagi sebagian pegawai, THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga tradisi mudik dan silaturahmi.

 

Ketidakpastian di Tengah Momentum Lebaran

Momentum Lebaran biasanya menjadi momen yang dinantikan para pegawai untuk menerima hak tambahan berupa THR.

Namun bagi 1.118 PPPK paruh waktu di Magetan, harapan tersebut masih menggantung.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka

Walaupun sebagian besar SKPD telah mengalokasikan anggaran, belum adanya regulasi resmi membuat proses pencairan belum bisa dilakukan.

Pemerintah daerah menegaskan tidak ingin gegabah tanpa payung hukum yang jelas.

Di sisi lain, para pegawai berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian hukum sehingga hak mereka bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret! Gaji 13 dan 14 Dibayar Sekaligus, Ini Faktanya

Kondisi ini mencerminkan tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hak-hak aparatur.

Khususnya PPPK paruh waktu yang memiliki skema penggajian berbeda dari ASN tetap.

Sorotan Berita Terpopuler Jatim

Isu THR PPPK paruh waktu Magetan menjadi salah satu berita terpopuler di Jawa Timur pada Sabtu (28/2/2026).

Sorotan publik cukup besar karena menyangkut kesejahteraan ribuan pegawai daerah.

Dalam rangkuman berita terpopuler tersebut, selain isu THR PPPK, terdapat pula pemberitaan terkait Ketua LPMK yang meminta maaf atas surat sumbangan Lebaran yang viral serta kasus pembobolan rumah di Gresik.

Namun, isu THR PPPK paruh waktu Magetan tetap menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada ribuan keluarga menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka

Sebanyak 1.118 PPPK paruh waktu di Kabupaten Magetan masih menunggu kepastian THR menjelang Lebaran 2026.

Meski sebagian besar anggaran telah dialokasikan oleh SKPD, Pemkab Magetan belum berani mencairkan tanpa regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Di tengah kondisi kesejahteraan yang masih di bawah standar UMK bagi sebagian besar pegawai, kepastian THR menjadi kebutuhan mendesak yang dinantikan.***