POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Nah akan dicairkan pada bulan Maret, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Mulai April 2026, ASN Ikut Komcad, Marinir Pastikan Fasilitas dan Keamanan Siap

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.

 

Gaji 13 dan 14 Dibayar Bersamaan

Menurut Indah Wahyuni, THR ASN tahun ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Namun, untuk tanggal pastinya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Panduan Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax untuk ASN, Batas Akhir 28 Februari 2026

“Insya Allah Gaji 13 dan Gaji 14 akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun waktu pastinya masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Tribunjatim.com pada 25/02/2026.

Skema ini mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan begitu, ASN memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

 

Sekitar 81 Ribu ASN Jadi Penerima

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah ASN yang akan menerima THR dan gaji tambahan ini diperkirakan mencapai sekitar 81 ribu pegawai.

Jumlah tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan jumlah penerima yang besar, pencairan THR ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN di Jawa Timur.

Nah terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya.

 

Tunggu Pedoman Teknis dari Pusat

Meski sudah ada kepastian akan cair pada bulan Maret, BKD Jatim menegaskan bahwa jadwal teknis final tetap menunggu regulasi dan pedoman resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemetaan CACT BKN Perkuat Sistem Merit, Prof Zudan, Kompetensi ASN Harus Berbasis Data

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pencairan selaras secara administrasi dan sesuai dengan aturan nasional yang berlaku.

THR ASN Jawa Timur tahun 2026 dipastikan cair pada bulan Maret menjelang Idul Fitri.

Gaji ke-13 dan ke-14 juga akan dibayarkan bersamaan.

Sekitar 81 ribu ASN, baik PNS maupun PPPK, akan menerima manfaat ini.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Aturan Pencantuman Gelar ASN Sesuai SE BKN Nomor 3 Tahun 2025

Meski begitu, jadwal final pencairan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.***