POJOKBOGOR.ID – Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 Maret 2025 dan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan data kepegawaian secara nasional.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan setiap gelar pendidikan yang dicantumkan ASN dalam administrasi kepegawaian benar-benar sah.

Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026

Lalu terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Itu SE BKN Nomor 3 Tahun 2025?

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 yakni kebijakan yang mengatur tata cara dan ketentuan pencantuman gelar pendidikan ASN dalam data kepegawaian resmi.

Kebijakan ini mencakup gelar akademik, vokasi, hingga gelar profesi yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal yang diakui negara.

Baca Juga: MBG untuk Lansia dan Disabilitas Diperkuat! Kemensos dan BGN Genjot Target Nasional, Berapa Penerimanya?

Tujuan utama penerbitan SE ini adalah untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam layanan manajemen ASN.

Sekaligus mendorong peningkatan kompetensi pegawai melalui pendidikan yang sah dan terverifikasi.

 

Siapa yang Berhak Mencantumkan Gelar?

Tidak semua gelar bisa langsung dicantumkan. ASN yang ingin menambahkan gelar wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

- Telah menyelesaikan pendidikan formal

- Memiliki ijazah resmi dan sah

- Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan terakreditasi

Gelar berasal dari pendidikan akademik (S1, S2, S3) atau vokasi (D3, D4)

Terdaftar dan diakui dalam database resmi seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Tinggal Tunggu SK Bupati

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada gelar tidak sah atau ilegal yang masuk dalam sistem administrasi ASN.

 

Prosedur Resmi Pencantuman Gelar ASN

Bagi ASN yang telah memenuhi syarat, terdapat tahapan yang harus dilakukan agar pencantuman gelar dapat disahkan secara resmi.

1. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Baca Juga: Masuk Minggu Kedua Puasa? Ini Rekomendasi Menu Buka dan Sahur yang Bikin Semangat

- Fotokopi ijazah

- Fotokopi transkrip nilai

- Surat permohonan pencantuman gelar

- Bukti akreditasi program studi

2. Mengajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Permohonan diajukan melalui instansi tempat ASN bekerja.

Berkas akan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau unit yang menangani administrasi kepegawaian.

3. Verifikasi Melalui Sistem Terintegrasi

Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total! Kepala BKN Bocorkan Sistem Baru, Nilai SKD Bisa Dipakai 2 Tahun

Selanjutnya, usulan akan diteruskan ke BKN melalui sistem terintegrasi seperti SIASN (Sistem Informasi ASN) untuk diverifikasi dan ditetapkan secara resmi.

Tanpa melalui prosedur ini, gelar tidak dapat dicantumkan dalam data kepegawaian.

 

Risiko Jika Tidak Mengikuti Aturan

ASN diingatkan agar tidak menambahkan gelar secara sembarangan.

Pencantuman gelar tanpa mengikuti prosedur resmi dapat berisiko secara administratif hingga hukum.

Baca Juga: Anggaran Tunjangan Khusus Guru 3T 2026 Tembus Rp706,8 Miliar, Ini Kriteria Daerah Khusus dan Dokumen Wajib Agar Hak Tidak Terlewat

Setiap ASN bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazah atau gelar yang digunakan.

Jika terbukti menggunakan ijazah palsu atau tidak sah.

Maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi, perdata, bahkan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Gelar Profesi Kini Diakui

Dalam SE BKN Nomor 3 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa gelar profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesional resmi dapat dicantumkan.

Selama memenuhi syarat legalitas dan diakui secara sah oleh lembaga berwenang.

Hal ini membuka ruang bagi ASN yang menempuh pendidikan profesi untuk memperoleh pengakuan administratif dalam sistem kepegawaian.

 

Tips Agar Proses Pencantuman Gelar Lancar

Agar proses berjalan tanpa kendala, ASN disarankan:

Baca Juga: TPG Februari 2026 Sudah Terbit SKTP? Ini Cara Cek Info GTK, Estimasi Pencairan Minggu Ini dan Rincian Potongan Pajaknya

1. Memastikan status akreditasi jurusan melalui PDDikti

2. Melengkapi dokumen legal secara jelas dan sah

3. Berkonsultasi dengan bagian kepegawaian instansi sebelum mengajukan permohonan

4. Langkah ini penting untuk menghindari penolakan atau revisi berkas.

Baca Juga: 35 Daerah Terima Sertifikat Menuju Kota Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup

Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman resmi pencantuman gelar ASN sejak 7 Maret 2025.

ASN diperbolehkan mencantumkan gelar akademik, vokasi, maupun profesi, sepanjang ijazah sah dan prosedur resmi diikuti.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga tertib administrasi.

Akan tetapi juga melindungi ASN dari risiko hukum akibat penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan.***