POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru, kabar soal TPG Februari 2026 akhirnya mulai terang.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dikabarkan sudah terbit tertanggal 19 Februari 2026.

Meski sebagian baru melihat statusnya beberapa hari setelahnya, tanggal penerbitan itu menjadi sinyal penting bahwa proses pencairan tinggal menunggu tahap berikutnya.

Pertanyaannya sekarang, apakah TPG Februari akan cair minggu ini?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PLN Adakan Promo Diskon 50 Persen Bagi yang Ingin Tambah Daya

Yuk kita bahas pelan-pelan supaya tidak simpang siur.

 

SKTP Terbit, Apa Artinya bagi Pencairan?

SKTP adalah dasar administrasi utama untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jika di Info GTK status sudah valid dan berwarna hijau, artinya secara sistem data Bapak/Ibu sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan.

Baca Juga: Jangan Diam Saja, Pekerja Wajib Laporkan Perusahaan yang Tidak Berikan THR Jelang Lebaran!

Namun perlu dipahami, terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.

Masih ada proses administrasi lanjutan di tingkat daerah hingga perintah pencairan ke bank penyalur.

Biasanya, setelah SKTP terbit dan data valid, estimasi pencairan berlangsung dalam rentang hari kerja.

Artinya hanya Senin sampai Jumat. Tidak ada transfer pada Sabtu dan Minggu.

Jika melihat kalender akhir Februari 2026, maka peluang pencairan paling realistis berada di pekan berjalan menjelang akhir bulan.

Jadi kalau sekarang sudah memasuki tanggal 24 hingga 27 Februari, Bapak/Ibu bisa mulai rutin mengecek rekening secara berkala.

Cara Cek Status SKTP di Info GTK

Supaya tidak hanya mengandalkan kabar dari grup WhatsApp, yuk cek mandiri:

1. Login ke akun Info GTK resmi.

Baca Juga: Modus PHK 'Musiman' Sebelum Lebaran Ternyata Masih Banyak Terjadi di Indonesia

2. Pastikan data kepegawaian dan beban mengajar valid.

3. Periksa status SKTP, apakah sudah terbit dan tertulis tanggal penerbitannya.

4. Pastikan tidak ada catatan merah atau peringatan administrasi.

Jika status sudah hijau dan SKTP tercatat, berarti secara sistem tidak ada kendala berarti. Tinggal menunggu proses transfer dari dinas dan bank penyalur.

 

Rincian Potongan Pajak TPG 2026

Nah, ini yang sering bikin kaget ketika dana masuk: nominalnya tidak sama dengan satu kali gaji pokok secara utuh.

Ada potongan pajak dan iuran kesehatan yang harus diperhitungkan.

Untuk guru ASN:

1. Golongan III dikenakan potongan sekitar 5 persen PPh ditambah 1 persen iuran JKN, total sekitar 6 persen.

2. Golongan IV dikenakan sekitar 15 persen PPh ditambah 1 persen JKN, total sekitar 16 persen.

Perbedaan ini cukup terasa, terutama bagi golongan IV karena selisih potongan mencapai sekitar 10 persen dibanding golongan III.

Sementara untuk guru non ASN tanpa impassing, TPG sebesar Rp2 juta per bulan juga tetap dipotong pajak dan iuran JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Edit Foto Online Free dan Online Video Editor: Solusi Praktis untuk Desain Modern

Jadi kalau nominal yang masuk lebih kecil dari hitungan kasar, biasanya karena potongan tersebut.

 

Tetap Tenang dan Pantau Informasi Resmi

Bapak/Ibu, memahami alur pencairan TPG itu penting supaya tidak mudah panik.

SKTP sudah terbit adalah kabar baik. Artinya hak profesional Bapak/Ibu sudah diakui secara administratif.

Sekarang tinggal menunggu proses teknis pencairan.

Yuk, pantau Info GTK secara berkala, cek rekening di hari kerja, dan pastikan data tetap valid.

Semoga TPG Februari 2026 cair tepat waktu dan bisa membantu kebutuhan keluarga di akhir bulan ini.

Tetap semangat mendidik, karena perjuangan Bapak/Ibu selalu berarti.***