BOGOR.POJOKSATU.id - Praktik pemutusan hubungan kerja atau PHK yang diduga dilakukan menjelang Lebaran kembali menjadi sorotan. Fenomena yang kerap disebut sebagai PHK 'musiman'.

ini dinilai masih terjadi di sejumlah sektor, terutama ketika perusahaan ingin menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Sejumlah laporan pekerja dan serikat buruh menyebutkan adanya kasus pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang atau diberhentikan tepat sebelum memasuki masa pembayaran THR. Praktik ini dianggap merugikan pekerja karena berpotensi menghilangkan hak normatif mereka.

Ketentuan mengenai THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika PHK dilakukan dengan motif menghindari kewajiban THR, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pekerja.

“Jika PHK dilakukan secara sengaja untuk menghindari pembayaran THR, tentu itu bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” ujar seorang pengamat ketenagakerjaan.

Sebagai contoh yang kini tengah didalami oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Dimana ditemukan dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Temuan tersebut terjadi di salah satu perusahaan di wilayah Gresik. Ribuan karyawan disebut diberhentikan sebelum Lebaran dengan rencana akan direkrut kembali setelah hari raya usai.

“Kami menemukan kasus ini di Gresik,” ujar Kepala Disnaker Jatim, Sigit Priyanto, di Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disnaker Jatim langsung melakukan komunikasi dan perundingan dengan manajemen perusahaan.

Dalam hasil pembicaraan sementara, perusahaan diminta untuk tidak melaksanakan PHK menjelang Lebaran.

Dari hasil mediasi tersebut, perusahaan menyatakan untuk sementara waktu tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum hari raya. ***