BOGOR POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor menyoroti masih adanya depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari ratusan depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Bogor, belum seluruhnya memenuhi persyaratan tersebut.

Pemkot Bogor mendorong para pengelola depot air minum isi ulang segera melengkapi perizinan dan memenuhi standar higiene sanitasi. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat kualitas air minum yang tidak memenuhi ketentuan.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan pemerintah memiliki kewajiban memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk air minum isi ulang, memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Kami Pemerintah Kota Bogor itu punya kewajiban juga untuk melindungi warga, terutama dari produk-produk yang dikonsumsi, tentunya harus betul-betul memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dan hari ini, ini terkait dengan depot air minum isi ulang,” kata Dedie.

Menurut Dedie, kualitas air baku menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pengelola depot. Ia menyarankan pengusaha menggunakan sumber air baku dari PDAM karena memiliki proses pengolahan dan pengawasan kualitas yang lebih terjamin.

“Saya mengimbau para pengusaha air minum isi ulang, lebih baik memanfaatkan sumber air bakunya itu dari PDAM saja. Karena lebih terjamin melalui proses yang panjang, melalui filterisasi yang jelas, kemudian juga dengan quality control yang jelas, maka tentu untuk masyarakat juga akan lebih terjamin kesehatannya,” ujarnya.

SLHS Jadi Salah Satu Syarat Penting

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bogor, Bai Kusnadi, mengatakan pemenuhan standar depot air minum dilakukan melalui sejumlah persyaratan, termasuk perizinan dan penerbitan SLHS.

Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait juga memberikan edukasi kepada pengusaha dan pengelola agar memahami serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Standar ini satu dengan melakukan perizinan yang sudah baik dan lengkap, kemudian dari kami itu ada persyaratan untuk ada penerbitan SLHS, kemudian juga dari Dinas Perdagangan terkait dengan sertifikat standar dari Dinas Perdagangan,” jelas Bai.

Menurutnya, kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi bukan sekadar persoalan administrasi. Pengelolaan depot yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko pencemaran maupun gangguan kesehatan bagi konsumen.

Risiko tersebut antara lain pencemaran air, munculnya penyakit, air berbau, hingga kondisi dan tata letak tempat usaha yang tidak memenuhi kriteria kesehatan.

“Risiko yang ditimbulkan oleh pengelolaan yang tidak baik ini akan tercegah. Misalnya ada risiko menimbulkan penyakit, kemudian juga ada risiko pencemaran, air minumnya yang bau, kemudian ada penempatan-penempatan yang tata letaknya tidak bagus sesuai dengan kriteria kesehatan,” ungkapnya.

Bai menyebut sebagian pengelola depot air minum telah mengakses berbagai layanan perizinan, namun proses pemenuhan persyaratan masih berlangsung.

Pemkot Bogor berharap seluruh pengelola menyelesaikan tahapan perizinan dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, kualitas air minum isi ulang yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin sekaligus menekan risiko kesehatan akibat pengelolaan yang tidak memenuhi standar.