POJOKBOGOR.id - Pimpinan dan pengurus di salah satu ponpes di kawasan Kecamatan Tanah Sareal, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual kepada tiga santriwati di Kota Bogor.
Peristiwa pelecehan seksual santriwati di Kota Bogor terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 dan terbaru terjadi pada bulan Januari 2023 yang lalu.
Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pimpinan dan pengurus ponpes ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati di Kota Bogor. Tepatnya di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga: Tewaskan Tiga Orang, Guru Spiritual di Bogor sudah Praktik sejak 2005
"Sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan kita akan limpahkan kasusnya sampai kejaksaan dan pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di sela-sela kegiatan press release pada Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun, menurut Kapolresta Bogor Kota, untuk modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada tiga santriwati di Kota Bogor itu.
"Yang jelas tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Guru Spiritual yang Tewaskan Tiga Orang di Danau Kuari Cigudeg Terancam 5 Tahun Penjara
Disinggung mengenai status para pelaku pencabulan santriwati di Kota Bogor di Ponpes tersebut, Kapolresta Bogor Kota membeberkan, ada yang menjabat sebagai pengurus dan pimpinan.
"Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan. Sementara korban ada 3 santriwati di Kota Bogor, nanti kami dalami," ucap dia. (Adi Wirman)


