BOGOR, POJOKSATU.id - Warga Kota dan Kabupaten Bogor yang belum mengambil bantuan PKH atau BPNT tahap 2 dan tahap 3 tahun 2026 perlu segera memeriksa status penyalurannya. Bantuan yang belum diterima tidak boleh dianggap masih tersedia tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Informasi ini menjadi perhatian ketika banyak keluarga penerima manfaat mulai menunggu pencairan bantuan sosial tahap keempat.

Padahal, sebagian penerima mungkin masih memiliki persoalan terkait penyaluran periode sebelumnya.

Kondisi tersebut dapat disebabkan berbagai hal, mulai dari keterlambatan informasi hingga masalah administrasi rekening.

Bantuan Tahap Sebelumnya Perlu Diperiksa

Dalam video Diary Bansos, narasumber mengingatkan penerima PKH dan BPNT yang belum mengambil bantuan tahap kedua atau ketiga untuk segera memeriksanya.

Narasumber menyampaikan bahwa sebagian penerima yang telah memasuki tahapan penyaluran masih belum melakukan pengambilan bantuan.

Namun, informasi tersebut merupakan pengalaman yang disampaikan narasumber, bukan data resmi mengenai jumlah penerima yang belum mencairkan bantuan di Bogor.

Karena itu, warga perlu memastikan terlebih dahulu apakah bantuan benar-benar telah disalurkan atas nama mereka.

Bagi penerima melalui rekening bank, pemeriksaan dapat dilakukan melalui fasilitas resmi bank penyalur.

Sementara itu, penerima yang menghadapi kendala administrasi dapat meminta bantuan kepada pendamping sosial.

Apakah Bantuan yang Tidak Diambil Bisa Hangus?

Dalam video tersebut, narasumber juga mengingatkan kemungkinan dana bantuan yang tidak diambil dapat dikembalikan ke kas negara.

Meski demikian, pengembalian dana tidak dapat dinyatakan otomatis berlaku untuk setiap KPM yang belum menarik uangnya.

Status dana bantuan bergantung pada mekanisme penyaluran dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu membedakan antara bantuan yang sudah masuk ke rekening, bantuan yang masih dalam proses, dan penyaluran yang gagal.

Ketiga kondisi tersebut dapat memerlukan langkah penanganan berbeda.

Begitu pula dengan klaim bahwa keterlambatan pengambilan bantuan akan memengaruhi kepesertaan pada 2027.

Belum ada dasar resmi yang ditemukan untuk menyimpulkan bahwa setiap penerima yang terlambat mengambil dana otomatis kehilangan hak bantuan pada tahun berikutnya.

Cara Mengecek Bantuan yang Belum Diterima

Langkah pertama yang dapat dilakukan warga Bogor adalah membuka situs Cek Bansos Kemensos.

Selanjutnya, periksa informasi kepesertaan dan periode bantuan sesuai data yang tersedia.

Apabila bantuan tercatat telah disalurkan, tetapi dana belum diterima, KPM perlu menghubungi bank penyalur atau petugas terkait.

Warga juga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mencari informasi mengenai pendamping sosial yang bertugas.

Saat meminta bantuan pemeriksaan, siapkan dokumen identitas yang diperlukan sesuai prosedur resmi.

Namun, jangan memberikan PIN ATM, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak mana pun.

Waspada Permintaan Foto Uang dan Bukti Pencairan

Ada satu hal yang perlu diperhatikan warga Bogor.

Dalam video Diary Bansos, narasumber menceritakan bahwa dirinya pernah meminta penerima mengirimkan foto bersama uang bantuan sebagai bukti pengambilan.

Namun, pengalaman tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa seluruh KPM diwajibkan melakukan hal serupa.

Masyarakat sebaiknya meminta penjelasan mengenai dasar dan tujuan permintaan dokumentasi apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas.

Jangan langsung mengirimkan foto identitas, informasi rekening, atau dokumen keuangan melalui nomor WhatsApp yang belum diverifikasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.

Pemerintah menegaskan pentingnya menggunakan kanal resmi dan memeriksa identitas petugas yang membantu layanan bansos.

Jangan Hanya Menunggu Pencairan Tahap 4

Bagi keluarga penerima manfaat di Kota dan Kabupaten Bogor, pemeriksaan bantuan periode sebelumnya tetap penting dilakukan.

Terlebih lagi, status bantuan pada setiap penerima dapat berbeda.

Apabila terdapat persoalan penyaluran, masyarakat sebaiknya segera meminta klarifikasi melalui jalur resmi.

Jangan mengandalkan pesan berantai yang menyebut bantuan sudah cair tanpa memastikan status penerima dan informasi penyalurannya.

Dengan pemeriksaan tersebut, warga dapat mengetahui apakah masih terdapat bantuan yang perlu ditindaklanjuti sebelum memasuki periode akhir tahun 2026.