BOGOR, POJOKSATU.id - Warga Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin memastikan data keluarganya tercatat dalam persiapan bantuan sosial 2027 dapat menggunakan Portal Perlinsos Digital Kementerian Sosial.

Pendaftaran dilakukan untuk mendukung pemutakhiran data dan penilaian kelayakan calon penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pemerintah telah menyiapkan akses pendaftaran mandiri menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi warga yang belum memahami penggunaan layanan digital, pemerintah juga melibatkan agen Perlinsos untuk membantu proses registrasi.

Meski demikian, pendaftaran bukan jaminan seseorang langsung memperoleh bantuan. Keputusan penerimaan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan data dan ketentuan program.

Warga Kabupaten Bogor Sudah Diajak Mendaftar

Dinas Sosial Kabupaten Bogor sebelumnya memublikasikan ajakan pendaftaran Perlinsos Digital pada 30 Agustus 2026.

Melalui informasi tersebut, masyarakat diminta memastikan data keluarganya tercatat untuk persiapan penilaian kelayakan bansos tahun 2027.

Program ini juga telah disosialisasikan di wilayah Kota Bogor.

Pada 16 September 2026, Pemerintah Kota Bogor bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meninjau aktivasi IKD serta sosialisasi Perlinsos di Kelurahan Kebon Kelapa, Bogor Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengungkapkan bahwa 75.000 warga telah melakukan aktivasi IKD dari target 250.000 warga.

Angka tersebut merupakan data yang disampaikan pada kegiatan September 2026, bukan jumlah terbaru pada Oktober.

Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.

Cara Aktivasi IKD untuk Perlinsos Digital

Identitas Kependudukan Digital merupakan layanan identitas resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

IKD digunakan dalam proses autentikasi untuk mengakses Portal Perlinsos secara mandiri.

Warga yang belum mengaktifkan IKD perlu menyiapkan KTP elektronik, ponsel pintar, serta data kependudukan yang sesuai.

Aplikasi IKD dapat diperoleh melalui toko aplikasi resmi sesuai perangkat yang digunakan.

Ikuti petunjuk pendaftaran dan verifikasi identitas pada aplikasi.

Apabila mengalami kesulitan aktivasi atau memerlukan pendampingan petugas, masyarakat dapat menghubungi layanan Disdukcapil setempat untuk mengetahui prosedur dan lokasi pelayanan yang tersedia.

Warga perlu memastikan aplikasi yang digunakan benar-benar merupakan aplikasi resmi pemerintah.

Cara Daftar Perlinsos Digital secara Mandiri

Setelah IKD aktif, masyarakat dapat mengakses portal resmi Kementerian Sosial di https://perlinsos.kemensos.go.id/.

Pada portal tersebut tersedia layanan masuk menggunakan IKD.

Warga dapat memilih menu masuk dan mengikuti proses autentikasi identitas sesuai petunjuk yang ditampilkan.

Selanjutnya, ikuti tahapan pengisian atau pemeriksaan data keluarga yang tersedia dalam sistem.

Pastikan data yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alamat tempat tinggal dan informasi anggota keluarga.

Apabila layanan meminta pembaruan data, periksa kembali kebenarannya sebelum mengirimkan pengajuan.

Pendaftaran akan diproses sesuai mekanisme verifikasi yang berlaku.

Karena itu, warga perlu memahami bahwa proses registrasi dan penetapan sebagai penerima bantuan merupakan dua tahapan berbeda.

Jika portal sedang mengalami gangguan atau pemeliharaan, masyarakat sebaiknya mencoba kembali melalui alamat resmi dan tidak menggunakan situs pengganti yang tidak dikenal.

Tidak Punya HP atau Kesulitan Daftar? Bisa Dibantu Agen

Pemerintah menyediakan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlinsos.

Kementerian Agama pada 6 Oktober 2026 menjelaskan bahwa agen dapat membantu masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang mengalami hambatan saat melakukan registrasi.

Agen bertugas sebagai fasilitator pendaftaran, bukan pihak yang menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan.

Keterlibatan agen juga bersifat sukarela dan tidak diperbolehkan memungut upah dari masyarakat yang dibantu.

Di Kota Bogor, pemerintah daerah telah merencanakan keterlibatan unsur RT, RW, kader posyandu, karang taruna, dan pendamping PKH dalam dukungan pelayanan.

Warga dapat menghubungi kelurahan atau pemerintah desa untuk menanyakan keberadaan agen yang telah terdaftar.

Bagi lansia atau penyandang disabilitas yang mengalami hambatan verifikasi biometrik, tersedia mekanisme pendampingan khusus melalui petugas yang berwenang.

Apakah Semua Penerima PKH dan BPNT Wajib Daftar Ulang?

Pemerintah sedang mendorong registrasi Perlinsos sebagai bagian dari persiapan pendataan penerima bantuan sosial tahun 2027.

Karena itu, warga yang berpotensi memenuhi syarat dianjurkan memastikan datanya lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, masyarakat tidak boleh langsung menganggap bantuan yang sedang diterima pada 2026 akan otomatis dihentikan hanya karena belum melakukan registrasi Perlinsos.

Ketentuan mengenai kelanjutan bantuan tetap mengacu pada kebijakan dan hasil penetapan penerima oleh pemerintah.

Bagi warga yang sebelumnya sudah tercatat sebagai KPM, pengecekan data tetap penting untuk mengetahui kemungkinan perubahan kondisi keluarga maupun status kelayakan.

Jangan Bayar Orang untuk Meloloskan Bansos

Masyarakat perlu waspada apabila ada pihak yang menawarkan jasa pendaftaran dengan jaminan lolos menjadi penerima bantuan sosial.

Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan untuk menjanjikan kelulusan atau menetapkan nominal bantuan.

Warga juga tidak dianjurkan menyerahkan PIN KKS, kata sandi IKD, ataupun kode OTP kepada petugas yang tidak dapat diverifikasi identitasnya.

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, informasi layanan dapat ditanyakan melalui pemerintah desa atau Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Sementara itu, warga Kota Bogor dapat memperoleh arahan melalui kelurahan, pendamping sosial, atau dinas terkait.

Persiapan menuju bantuan sosial 2027 sebaiknya dimulai dengan memastikan keakuratan data, bukan mempercayai janji pencairan dari pihak yang tidak resmi.

Dengan data yang benar dan proses registrasi yang sesuai ketentuan, warga Bogor memiliki kesempatan untuk dinilai melalui sistem perlindungan sosial pemerintah.