POJOKBOGOR.id – Dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan terjadi di dalam bus JR Connexion rute Juanda–Tamansari Persada, Bogor, Kamis, 17 September 2026.
Kasus ini bukan hanya menjadi viral setelah rekamannya beredar di media sosial.
Terduga pelaku diketahui sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Pos Induk PJR Tol Jagorawi.
Baca Juga: Bogor Barat Kembali Dilanda Kebakaran, LeuwiMart Leuwiliang Hangus Dilalap Api
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria berkemeja merah, menggunakan topi dan kacamata hitam terlihat duduk berdampingan dengan korban.
Pria tersebut diduga menggunakan modus berpura-pura tidur. Tubuhnya ditutupi selimut sebelum tangannya disebut meraba bagian paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.
Korban kemudian menyadari tindakan itu dan bereaksi. Penumpang lain ikut memberikan pertolongan serta meminta awak bus membawa pria tersebut kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Kabel Melintang Rendah di Jalan Raya Parung Bogor Halangi Truk, Aduan Serupa Pernah Masuk 112
Korban dalam rekaman terlihat terguncang dan mengatakan tubuhnya sampai gemetar setelah mengalami kejadian tersebut.
Bus Langsung Menepi ke Pos PJR Jagorawi
Penanganan kemudian dilakukan setelah awak bus membawa kendaraan menepi ke Pos Induk PJR Tol Jagorawi.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli membenarkan adanya penumpang laki-laki yang dilaporkan karena dugaan pelecehan seksual.
“Anggota dengan cepat naik jemput pelakunya, dibawa ke kantor PJR, termasuk korbannya juga,” kata Jajuli.
Baca Juga: Pemkab dan Ulama Bogor Ketuk Pintu Langit Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang
Keduanya kemudian dibawa ke kantor PJR untuk dimintai keterangan terkait kejadian di dalam bus tersebut.
Sempat Mengelak, Kemudian Mengaku
Ada perkembangan lain setelah pria tersebut diamankan.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku pada awal pemeriksaan sempat membantah telah melakukan pelecehan.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut kemudian disebut mengakui bahwa dirinya sempat memegang paha korban ketika berada di dalam bus.
Baca Juga: Kepala BAPPISUS Tegaskan Proyek PSEL Bogor Raya Harus Dipertanggungjawabkan kepada Rakyat
Terduga pelaku selanjutnya membuat surat pernyataan.
Status hukum lebih lanjut dari perkara tersebut masih bergantung pada proses penanganan serta laporan korban kepada aparat penegak hukum.
Pelecehan di Transportasi Umum Masih Jadi Sorotan
Peristiwa ini kembali menyoroti keamanan perempuan ketika menggunakan transportasi publik.
Data yang pernah disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 4.236 responden perempuan, 3.539 di antaranya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Dari pengalaman yang dilaporkan tersebut, sebanyak 23 persen terjadi di transportasi umum.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan TNI Hijaukan Katasik Ar-Razaq, Tanam Mangga hingga Alpukat
Kementerian PPPA menegaskan bahwa transportasi publik seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh pengguna.
“Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.”
Karena itu, keberanian korban untuk bersuara serta respons penumpang, awak transportasi dan petugas menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan pelecehan seksual di ruang publik.
Dalam kasus bus JR Connexion ini, reaksi korban disusul bantuan penumpang lain membuat dugaan perbuatan tersebut diketahui dan terduga pelaku dapat segera dibawa ke petugas.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Nonton Film Istimewa bareng Anak-anak Istimewa min
Bisa Masuk Ranah UU TPKS
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf a mengatur pelecehan seksual fisik terhadap tubuh seseorang.
Apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian, perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD di Perubahan APBD 2026
Penerapan pasal terhadap kejadian di JR Connexion tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, keterangan korban dan saksi, serta bukti yang diperoleh.
Masyarakat yang mengalami, melihat atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129.
Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline 129, WhatsApp 08111-129-129, maupun kanal pengaduan daring.


.webp)
