POJOKBOGOR.id – Kabel yang menjuntai rendah dan melintang di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu sekaligus membahayakan pengguna jalan, Jumat, 18 September 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial Threads, kabel terlihat membentang cukup rendah di atas badan jalan.
Kondisi tersebut membuat kendaraan berukuran besar, termasuk truk, harus memperlambat laju bahkan berhati-hati agar bagian atas kendaraan tidak tersangkut kabel.
Baca Juga: Pemkab dan Ulama Bogor Ketuk Pintu Langit Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang
Belum ada informasi resmi mengenai penyebab kabel tersebut turun hingga melintang rendah maupun kepastian kepemilikan jaringan kabel yang terlihat dalam video.
Meski disebut sebagai kabel PLN dalam unggahan yang beredar, identitas pemilik kabel masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Aduan Kabel Menjuntai Pernah Terjadi di Parung
Penelusuran terhadap kanal resmi Siaga 112 Kabupaten Bogor menemukan bahwa persoalan kabel menjuntai bukan pertama kali tercatat di Kecamatan Parung sepanjang 2026.
Pada 4 April 2026, Siaga 112 menerima laporan mengenai kabel PLN yang menjuntai ke jalan raya dan mengganggu pengguna jalan.
Dalam catatan layanan tersebut, laporan kemudian diteruskan kepada PLN. Berdasarkan informasi pelapor yang dicatat Siaga 112, petugas telah datang dan memperbaiki kabel tersebut sehingga laporan dinyatakan selesai.
Baca Juga: Kepala BAPPISUS Tegaskan Proyek PSEL Bogor Raya Harus Dipertanggungjawabkan kepada Rakyat
Belum diketahui apakah lokasi aduan pada April tersebut sama dengan titik kabel yang kembali dikeluhkan warga pada 18 September 2026.
Namun, catatan tersebut menunjukkan bahwa gangguan kabel menjuntai di wilayah Kecamatan Parung pernah masuk dalam layanan kedaruratan resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor Sudah Punya Agenda Penataan Kabel
Persoalan jaringan kabel udara sebenarnya telah menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Februari 2026, Pemkab Bogor menetapkan perapihan transmisi kabel yang semrawut sebagai salah satu fokus penataan wilayah.
Penanganannya dilakukan melalui kolaborasi dengan PLN dengan pertimbangan keamanan sekaligus kerapihan lingkungan.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan TNI Hijaukan Katasik Ar-Razaq, Tanam Mangga hingga Alpukat
Pemkab Bogor sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1/439/Adbang mengenai Pelaksanaan Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
Kebijakan tersebut antara lain dilatarbelakangi potensi bahaya kabel yang menjuntai atau rusak karena bisa mengganggu lalu lintas hingga memicu kecelakaan.
Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II Ciawi, Heru Haerudin, dalam keterangan resmi Pemkab Bogor menegaskan bahwa penataan kabel bukan hanya menyangkut tampilan ruang publik.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Nonton Film Istimewa bareng Anak-anak Istimewa min
“Penataan kabel udara ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal keselamatan dan kerapihan infrastruktur.”
Menurut Heru, kabel yang lebih tertata dapat memberikan manfaat langsung terhadap kenyamanan lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.
PLN: Kabel di Jalan Besar Idealnya Memiliki Ketinggian Sekitar 6 Meter
Dalam keterangan PLN yang sebelumnya diberitakan Disway, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa tidak seluruh kabel yang berada di tiang pinggir jalan merupakan jaringan listrik PLN.
PLN menyebut kabel miliknya memiliki karakteristik tertentu, antara lain terpilin dan cenderung memiliki diameter lebih besar dibandingkan kabel utilitas lain.
Gregorius juga menjelaskan mengenai ketinggian kabel udara.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD di Perubahan APBD 2026
“Untuk ketinggian lengkungan kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter.”
PLN juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kabel listrik yang menjuntai atau tiang listrik yang kondisinya berpotensi membahayakan melalui layanan resmi PLN Mobile.
Sementara itu, pada Februari 2026 juga ada persoalan kabel listrik dan utilitas yang semrawut sebagai salah satu isu penataan ruang publik yang mendapat perhatian pemerintah.
Baca Juga: PETA UIKA Bogor Ditutup Meriah, Wabup Beri Kejutan Dua Laptop untuk Mahasiswa Baru
Kejadian di Jalan Raya Parung pada Jumat ini kembali menempatkan persoalan kabel udara sebagai isu keselamatan, khususnya karena jalur tersebut dilalui berbagai jenis kendaraan termasuk kendaraan bertubuh tinggi.
Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari PLN mengenai kepemilikan kabel, penyebab kabel menjuntai, maupun penanganan di titik Jalan Raya Parung tersebut.



