BOGOR, POJOKBOGOR.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto mulai membuka ruang lebih luas bagi aparatur berusia muda untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pesan tersebut disampaikan Rudy saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan aparatur di lingkungan Pemkab Bogor, Kamis (1/10/2026).
Namun langkah tersebut bukan sekadar soal mengganti pejabat senior dengan generasi yang lebih muda.
Penelusuran terhadap kebijakan kepegawaian Pemkab Bogor menunjukkan regenerasi tersebut berjalan beriringan dengan pembangunan sistem manajemen talenta, pemetaan kompetensi hingga penyusunan talent pool ASN yang telah disiapkan sepanjang 2026.
Baca Juga: Bayu Zulkarnaen ASN Kota Bogor Dikabarkan Ditemukan di Sukabumi, Polisi Tegaskan Hoaks
Rudy: Jabatan Strategis Tak Harus Selalu Diisi Pejabat Senior
Dalam arahannya, Rudy menilai posisi strategis seperti asisten maupun staf ahli tidak harus selalu diisi oleh aparatur yang telah lama berpindah-pindah jabatan.
ASN yang dinilai memiliki kemampuan dan potensi, termasuk mereka yang berusia relatif muda, menurutnya perlu memperoleh kesempatan untuk membuktikan kapasitas.
“Yang namanya Asisten, Staf Ahli tidak harus diisi orang tua yang sudah melanglang buana, muter ke mana-mana. Pada saat diberikan kesempatan, diberikan amanah, maka tunjukkan kemampuan,” ujar Rudy Susmanto, Kamis (1/10/2026).
Rudy mengaku melihat masih banyak aparatur potensial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang selama ini belum mendapat ruang lebih besar dalam struktur pemerintahan.
Karena itu, regenerasi diarahkan untuk menciptakan organisasi yang lebih dinamis sekaligus membuka jalur pengembangan karier bagi aparatur yang memiliki kapasitas.
Bukan Mendadak, Manajemen Talenta Sudah Diluncurkan April
Kebijakan memberi ruang kepada talenta baru memiliki kaitan dengan perubahan sistem pengembangan karier ASN yang sebelumnya mulai dijalankan Pemkab Bogor.
Pada Selasa (28/4/2026), Pemkab Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta di BKPSDM Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika ketika itu menegaskan pengembangan karier aparatur diarahkan pada prinsip the right man on the right place.
“Transformasi yang didorong oleh Pak Bupati adalah berbasis kinerja. Tidak ada lagi istilah kedekatan, seperti ‘dulur’, ‘deungeun’, ‘dekat’, atau ‘duit’,” kata Ajat Rochmat Jatnika, Selasa (28/4/2026).
Pemkab Bogor menyatakan sistem tersebut digunakan untuk membangun rencana suksesi dan membantu pengisian jabatan secara lebih objektif.
Penerapan Manajemen Talenta Kabupaten Bogor sebelumnya memperoleh persetujuan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 807 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
560 ASN Sudah Diprofiling
Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemetaan aparatur.
Sebanyak 560 PNS Pemkab Bogor mengikuti Profiling ASN Tahun 2026 pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 di Laboratorium BKPSDM Kabupaten Bogor.
Profiling tersebut dilakukan untuk memetakan potensi, kompetensi dan profil individual ASN secara digital sebagai bagian dari penguatan manajemen talenta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri mengatakan hasil pemetaan dapat digunakan sebagai dasar pengembangan hingga penempatan aparatur.
Baca Juga: Jangan Kaget Bansos Tiba-tiba Berhenti, ASN hingga TNI-Polri Masuk Kriteria Tidak Layak
“Profiling ASN ini menjadi instrumen penting untuk mengetahui potensi dan kompetensi setiap ASN secara lebih objektif. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi, perencanaan karier, hingga penempatan ASN sesuai potensi dan kebutuhan organisasi,” ujar Yunita Mustika Putri dalam keterangan Pemkab Bogor, Minggu (6/9/2026).
Dengan demikian, dorongan Rudy kepada ASN muda pada pelantikan 1 Oktober tidak berdiri sendiri.
Pemkab telah lebih dulu membangun instrumen untuk mengidentifikasi siapa saja aparatur yang memiliki potensi dan kompetensi untuk berkembang ke jenjang jabatan berikutnya.
Regenerasi Bukan Semata-mata soal Usia
Meski Rudy menyinggung pemberian kesempatan kepada ASN muda, aturan manajemen ASN menempatkan usia bukan sebagai satu-satunya dasar promosi jabatan.
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan sistem merit menitikberatkan pengelolaan ASN pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor, termasuk umur.
Pada Juli 2026, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan manajemen talenta seharusnya menempatkan aparatur yang tepat pada posisi yang tepat.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Tegaskan ASN Tetap Layani Warga di Tengah Dampak Abu Vulkanik
“Manajemen talenta adalah instrumen untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (2/7/2026).
Artinya, regenerasi birokrasi tidak berarti jabatan otomatis diberikan kepada aparatur berdasarkan usia muda.
Kesempatan yang lebih terbuka tetap perlu diikuti proses pengukuran kompetensi, potensi, rekam kinerja dan kebutuhan organisasi.
Dari Talent Pool Menuju Jabatan Strategis
Sistem Manajemen Talenta Kabupaten Bogor sendiri memiliki empat komponen utama, yakni identifikasi dan pengembangan talenta, asesmen kompetensi, perencanaan suksesi serta monitoring dan evaluasi.
Salah satu fungsi pentingnya adalah menyiapkan kader atau suksesor untuk jabatan strategis.
Pemkab Bogor sebelumnya menyatakan aparatur diharapkan tidak lagi hanya menunggu kesempatan promosi, tetapi aktif meningkatkan kompetensi agar dapat masuk ke dalam talent pool.
Rangkaian itu membuat pelantikan pada Kamis, 1 Oktober 2026 menjadi menarik.
Baca Juga: MIRIS! Fenomena Main Judol Makin Merebak Dikalangan ASN Kabupaten Bandung
Setelah sistem manajemen talenta diluncurkan, ratusan aparatur diprofiling, dan potensi pegawai mulai dipetakan, Pemkab kini secara terbuka menyampaikan keinginan memberikan ruang kepada figur-figur yang sebelumnya belum banyak memperoleh kesempatan.
Rudy meminta aparatur yang mendapat kepercayaan tersebut membuktikan kemampuan melalui kinerja.
“Pada saat diberikan kesempatan, diberikan amanah, maka tunjukkan kemampuan,” ujar Rudy Susmanto, Kamis (1/10/2026).
Ke depan, regenerasi birokrasi Kabupaten Bogor akan dapat dilihat bukan hanya dari usia pejabat yang menduduki posisi strategis, tetapi juga dari sejauh mana pengisian jabatan benar-benar mengikuti hasil pemetaan talenta, kompetensi dan kinerja aparatur.



