BOGOR.POJOKSATU.id - Bantuan PKH atau Program Sembako tiba-tiba tidak masuk ke KKS Salah satu penyebabnya bisa berasal dari perubahan status pekerjaan penerima maupun anggota keluarganya.
Pemerintah terus melakukan pemadanan data agar bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.
Dalam ketentuan yang digunakan pada 2026, individu yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD maupun pejabat negara termasuk kategori yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Tidak hanya penerima langsung.
Anggota keluarga dari kelompok pekerjaan tersebut juga tercantum dalam kriteria ketidaklayakan yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Artinya, perubahan kondisi keluarga perlu segera diperbarui dalam data kependudukan dan data sosial ekonomi.
Hal tersebut penting karena penentuan penerima tidak hanya melihat apakah seseorang memiliki KTP, tetapi juga mempertimbangkan pekerjaan, kondisi rumah, pendidikan, aset hingga berbagai variabel sosial ekonomi lainnya.
Kemensos menjelaskan seluruh keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan melalui DTSEN.
Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Untuk PKH dan Program Sembako, kelompok yang dapat diusulkan pada prinsipnya berada di Desil 1 hingga Desil 4.
Meski demikian, perubahan status seseorang tidak selalu berarti seluruh persoalan bansos selesai secara permanen.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat memiliki jalur untuk melakukan pembaruan dan sanggahan.
Karena itu, KPM yang merasa masih memenuhi kriteria tetapi bantuannya mendadak terhenti disarankan segera mengecek NIK melalui Cek Bansos Kemensos.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, warga dapat mendatangi desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial untuk meminta pembaruan.
Jangan hanya berpatokan pada saldo KKS. Pastikan terlebih dahulu status kelayakan keluarga di dalam sistem.***



