POJOKBOGOR.id – Belasan papan bertuliskan “Tanah Ini Tidak Dijual” berdiri di sejumlah bidang lahan milik warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Plang tersebut dipasang warga pada Kamis, 17 September 2026, sebagai penegasan bahwa mereka membantah pernah menjual bidang tanah yang selama ini mereka kuasai.

Aksi tersebut bukan muncul tiba-tiba. Persoalan kepemilikan lahan di Desa Nagrak sudah dipersoalkan sejumlah warga sejak sekitar 2024–2025.

Baca Juga: Jalur Nanggerang–Babakan Waru Ambles, Kawasan Ini Pernah Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah

Kini, sengketa warga kembali mendapat perhatian di tengah penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi KPK, ATR/BPN maupun pengadilan yang menyatakan seluruh bidang yang dipasangi plang warga Nagrak adalah objek yang sama dengan sembilan SHGB yang disebut dalam konstruksi perkara KPK.

 

Warga: Tidak Pernah Menjual, SHM Masih Dipegang

Salah seorang warga RW 03 Desa Nagrak, Mazhari, mengaku memiliki kebun seluas sekitar 600 meter persegi.

Menurut keterangannya, ia tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain dan mengaku masih memegang Sertifikat Hak Milik asli.

Namun, Mazhari mengaku kemudian menemukan bidang tanahnya telah dipatok dan mendapat informasi bahwa lahan tersebut disebut telah diperjualbelikan menggunakan nama orang lain.

Baca Juga: Sehari Setelah Kasus Video LGBT di Purasari Leuwiliang, Bupati Bogor Langsung Beri Arahan, 14 Kecamatan Mulai Bergerak

“Saya sendiri juga korban, tanah saya kurang lebih 600 m2,” kata Mazhari, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan tidak merasa pernah melakukan transaksi.

“Jadi pemilik enggak menjual, tapi dijual atas nama orang lain,” ujar Mazhari, Kamis (17/9/2026).

Menurut Mazhari, persoalan serupa juga dialami warga lain.

“Banyak warga di sini yang kena, ketahuannya tiba-tiba dipatok,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Kurang dari 48 Jam, Dua Pria Video Asusila di Purasari Leuwiliang Ditangkap di Jakarta Barat, Baru 2 Bulan Saling Kenal

Pernyataan tersebut merupakan klaim warga. Keabsahan kepemilikan setiap bidang, dokumen transaksi, pihak yang melakukan jual beli, serta pihak yang menerima pembayaran masih harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan proses hukum.

 

Sebelas Warga Sudah Minta Pendampingan sejak 2025

Persoalan di Desa Nagrak sebenarnya sudah mencuat ke publik sebelum perkembangan terbaru pada September 2026.

Pada 12 Juni 2025, sebanyak 11 warga Blok C Sirkuit, Desa Nagrak, memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum karena merasa tanah yang mereka kuasai diklaim telah dibeli, sementara mereka menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Kuasa hukum warga, Oteu Herdiansyah, saat itu mengatakan:

“Kami mendapatkan kuasa dari 11 warga yang merasa tanahnya diklaim telah dibeli oleh pihak Summarecon. Padahal mereka tidak pernah merasa menjual lahannya kepada siapa pun,” ujar Oteu Herdiansyah, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Harus Daftar Ulang di Portal Perlinsos? Pahami Agar Bantuan Tidak Hilang

Keterangan Kepala Desa Nagrak Eman Sulaeman saat itu menunjukkan situasinya tidak seragam.

Dari sebelas warga tersebut, menurut Eman, terdapat beberapa pihak yang sudah menerima uang muka, sementara empat warga disebut belum melakukan transaksi sama sekali.

Fakta tersebut penting karena berarti status masing-masing bidang tanah perlu diperiksa satu per satu dan tidak dapat digeneralisasi.

 

Kini Muncul Kasus HGB yang Ditangani KPK

Perkembangan besar muncul pada September 2026.

KPK mengusut dugaan suap terkait proses pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sebagian tanah tersebut disebut menghadapi sengketa karena terdapat pemilik atau ahli waris yang juga mengklaim memiliki SHM.

Para pemilik atau ahli waris itu sebelumnya menggugat penerbitan sembilan SHGB ke PTUN Bandung dan kemudian mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat terkait.

Baca Juga: Dua Pria Pembuat Video 'A Day In My Life' di Bogor Dipastikan Bukan Seorang Pelajar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mekanisme pemblokiran tersebut.

“Jadi memang ada ketentuan ketika memang ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya,” kata Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Dari proses itulah KPK kemudian menelusuri dugaan pemberian uang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

 

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar

Menurut konstruksi perkara KPK, perantara pihak perusahaan kemudian berkomunikasi dengan pihak lain untuk membantu proses pembukaan blokir.

Pada awal Agustus 2026 muncul permintaan imbalan berkode “dua”, yang oleh KPK diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M. Artinya, ‘dua’ itu Rp2 M,” ujar Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Duh... Video Gay 'A Day In My Life' di Bogor Banyak Dicari Netizen

KPK menduga pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar kemudian diserahkan melalui sejumlah perantara. Sebagian uang tersebut, senilai Rp200 juta, diduga diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat pertanahan, pihak swasta, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Status tersangka merupakan tahapan proses hukum dan perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Kantor ATR/BPN dan Summarecon Digeledah

Penyidikan kemudian berkembang.

Pada Kamis, 17 September 2026—hari ketika plang “Tanah Ini Tidak Dijual” terlihat di Nagrak—penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan menyasar tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah direktorat terkait. Penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

Sehari kemudian, Jumat, 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan terhadap kantor PT Summarecon Agung Tbk serta kediaman salah satu tersangka.

Baca Juga: Mulai Oktober 2026, Portal Bansos Digital Perlinsos Diproyeksikan Diakses 50 Juta Masyarakat

KPK juga menyatakan penyidikan tidak hanya melihat dugaan suap dalam satu pelayanan, tetapi mendalami kemungkinan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

 

Summarecon: Hormati Proses Hukum

Manajemen PT Summarecon Agung Tbk telah menyampaikan respons terhadap proses hukum yang berjalan.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyatakan perusahaan akan bersikap kooperatif.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli Lazuardi, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Cuaca Kota Bogor Hari Ini Senin 21 September 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang

Sampai penelusuran ini dilakukan, belum ditemukan tanggapan perusahaan yang secara khusus menjelaskan setiap bidang milik warga Desa Nagrak yang kini dipasangi plang “Tanah Ini Tidak Dijual”.

Karena itu, tudingan warga mengenai bidang tertentu tetap perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan sertifikat, riwayat transaksi, warkah, data Kantor Pertanahan, serta proses hukum yang berlaku.

 

Rudy Susmanto: Pemkab Siap Berikan Data ke KPK

Bupati Bogor Rudy Susmanto juga telah menyampaikan sikap terkait perkara pertanahan yang sedang diusut KPK.

Rudy mengatakan Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan siap membantu apabila penyidik membutuhkan dokumen atau informasi dari pemerintah daerah.

“Ini pada prinsipnya mengikuti, menghormati proses hukum yang berlaku. Dan kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan dukungan tersebut termasuk penyediaan data administratif apabila diperlukan.

Baca Juga: Cuaca Kota Bogor Hari Ini Senin 21 September 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang

“Apa saja yang dapat kami bantu dari Pemerintah Kabupaten Bogor, baik secara administratif maupun secara data-data apabila ada yang dibutuhkan, kami siap ngebantu, kami siap mendukung,” kata Rudy Susmanto, Rabu (16/9/2026).

Rudy juga membantah kabar bahwa dirinya mengikuti rapat dengan pihak Summarecon menjelang operasi KPK.

“Saya pastikan, baik kemarin atau seminggu yang lalu tidak ada rapat antara Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama Dinas Petarung,” kata Rudy Susmanto, Rabu (16/9/2026).

KPK sendiri menyatakan informasi mengenai berbagai pertemuan yang disebut berkaitan dengan perkara masih akan didalami penyidik.

 

Persoalan Tanah Kini Bukan Lagi Sekadar Soal Patok

Bagi warga Nagrak, polemik tersebut bermula dari hal yang terlihat sederhana: munculnya patok di atas bidang yang mereka yakini masih menjadi milik mereka.

Kini konteksnya menjadi jauh lebih besar.

Pada satu sisi terdapat warga yang mengaku masih memegang SHM dan tidak pernah menjual lahannya. Pada sisi lain, proses administrasi HGB di Kabupaten Bogor sedang diperiksa KPK karena dugaan adanya pembayaran ilegal untuk membuka blokir dan memproses sertifikat.

KPK sendiri sebelumnya telah menemukan masalah tata kelola dalam layanan pertanahan.

Kajian lembaga tersebut mencatat 77,91 persen pengguna layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menggunakan kuasa, termasuk yang tertinggi di Jabodetabek pada sampel yang diperiksa.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM

Kajian juga menyoroti ketidaktransparanan proses, penggunaan perantara, tambahan biaya, dan lemahnya pengawasan sebagai titik risiko korupsi.

Pada Agustus 2026, bahkan sebelum OTT terjadi, KPK kembali mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan memengaruhi kepastian hukum, investasi, serta perlindungan hak masyarakat.

“Setiap kebijakan dan pelayanan di bidang pertanahan serta tata ruang berpengaruh terhadap kepastian hukum, investasi, pembangunan nasional, dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Selasa (11/8/2026) dalam rangkaian kegiatan 11–14 Agustus.

 

Plang Menjadi Pesan Warga: Jangan Ada Transaksi Tanpa Pemilik

Dalam konteks itulah belasan plang di Desa Nagrak mendapatkan makna lebih dari sekadar papan pengumuman.

Bagi warga yang memasangnya, tulisan “Tanah Ini Tidak Dijual” menjadi cara untuk menyatakan posisi mereka secara terbuka: jangan menganggap bidang tersebut telah dilepas sebelum status kepemilikan dan proses transaksinya benar-benar jelas.

Tahap berikutnya membutuhkan pembuktian dokumen, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Hal yang perlu dipastikan antara lain siapa pemegang hak yang sah, apakah pernah ada akta atau pelepasan hak, siapa yang menandatangani transaksi, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana riwayat perubahan data pertanahannya.

Baca Juga: Tembok Pembatas Rumah dan Pemakaman di Bogor Ambruk Gegara Saliran Air Meluap

Dan yang paling penting, harus dibedakan antara polemik tanah warga Nagrak dengan objek pidana dalam penyidikan KPK, sampai lembaga berwenang memastikan apakah memang terdapat bidang yang sama.

Untuk sementara, belasan plang tersebut mengirim satu pesan yang sangat jelas dari warga Nagrak: status tanah mereka belum mereka anggap selesai.