POJOKBOGOR.id – Pembongkaran 79 bangunan liar di kawasan Pasar Cisarua ternyata bukan menjadi akhir penataan jalur Puncak.
Setelah bangunan dibersihkan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan tahap berikutnya berupa pengembalian fungsi ruang hijau dan drainase hingga rekayasa lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua.
Sebanyak 79 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Puncak ditertibkan petugas gabungan pada Selasa, 22 September 2026.
Lokasi penertiban berada di sekitar area kios Sakib, Kelurahan Cisarua. Kawasan tersebut disebut memiliki fungsi untuk penghijauan dan drainase sehingga pemerintah berupaya mengembalikannya sesuai peruntukan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan pemerintah telah lebih dulu memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan.
“Kami Satpol PP Kabupaten Bogor atas perintah Bupati untuk melakukan penertiban bangunan yang dinilai melanggar ketentuan,” ujar Rhama Khodara, Selasa, 22 September 2026.
Sebagian pemilik sebelumnya juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Bukan Sekadar Dibongkar, Lahan Dikembalikan ke Fungsi Awal
Area bekas bangunan tersebut tidak diarahkan untuk kembali dipenuhi kios baru.
Pemerintah Kecamatan Cisarua menyebut kawasan di depan Pasar Cisarua akan dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus mendukung fungsi drainase.
Langkah itu penting karena penataan Puncak tidak hanya berkaitan dengan tampilan kawasan wisata, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan dan tata air.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan fungsi lahan menjadi dasar utama penertiban tersebut.
Baca Juga: UYC 2026 Kick Off di IPB University, PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas
“Yang kita bongkar ini kan lahan untuk penghijauan. Bagaimanapun Puncak kawasan wisata,” kata Heri Risnandar, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Heri, keberadaan drainase pada area tersebut juga dibutuhkan untuk membantu mengelola aliran air dan mengurangi risiko genangan.
Hal itu membuat pembongkaran bangunan liar di sekitar Pasar Cisarua memiliki dua fungsi sekaligus: membuka kembali ruang hijau dan mengembalikan ruang yang dibutuhkan untuk sistem drainase.
Setelah Bangli Hilang, Arus Kendaraan Juga Akan Ditata
Ada satu agenda lain setelah kawasan lebih terbuka.
Pemerintah Kecamatan Cisarua berencana melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua dan kawasan depan Pafesta.
Wilayah tersebut selama ini disebut sebagai salah satu titik kepadatan kendaraan di Kecamatan Cisarua.
“Kita ke depan akan rekayasa lalu lintas di seputaran wilayah ini, Pasar Cisarua dan depan Pafesta,” ujar Heri Risnandar, Selasa, 22 September 2026.
Rencana tersebut membuat penertiban 79 bangunan memiliki kaitan langsung dengan persoalan yang lebih besar di jalur Puncak: ruang jalan, akses menuju pasar serta pergerakan kendaraan di kawasan yang setiap hari dilintasi warga dan wisatawan.
Pemkab Bogor sebelumnya memang telah memasukkan optimalisasi Pasar Cisarua dan penanganan titik kemacetan di kawasan sekitarnya sebagai bagian dari penataan Puncak.
Pada Juli 2025, penataan Puncak juga mencakup pengaturan ulang pedagang kaki lima dan parkir liar, perbaikan drainase, penghijauan hingga optimalisasi fungsi pasar dan fasilitas umum.
Akses Pasar Cisarua Lebih Terbuka
Dampak lain mulai terlihat dari sisi aktivitas pasar.
Kepala Pasar Cisarua Aria Maulana menilai hilangnya deretan bangunan yang sebelumnya menutup kawasan membuat akses dan pandangan menuju pasar menjadi lebih terbuka.
Kondisi tersebut diharapkan ikut membawa dampak ekonomi bagi pedagang di dalam Pasar Cisarua.
“Karena kan selama ini aksesnya tertutup. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini Pasar Cisarua tambah ramai pembelinya,” ujar Aria Maulana, Selasa, 22 September 2026.
Artinya, penataan memiliki tantangan yang tidak sederhana.
Pemerintah bukan hanya perlu mengembalikan fungsi ruang dan mengurangi kesemrawutan, tetapi juga memastikan perubahan tata kawasan tidak memutus aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam konsep penataan Puncak yang disusun pemerintah, dimensi lingkungan, ketertiban, lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi memang diarahkan berjalan bersamaan.
Kementerian Pekerjaan Umum pada April 2026 juga menempatkan kawasan Puncak sebagai salah satu prioritas penataan kawasan strategis secara terpadu.
Tujuannya antara lain memperbaiki kualitas lingkungan, mengurangi kemacetan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Merasakan Langsung Skybridge Bojonggede, Naik KRL Bonus Olahraga Jalan Kaki Sekali Lewat 243 Meter
Empat Titik Jadi Perhatian
Penertiban tidak hanya berfokus pada depan Pasar Cisarua.
Heri Risnandar menyebut program penataan kawasan Puncak mencakup sejumlah titik, antara lain Jalan Cilember, kawasan Taman Safari Indonesia, Cimory Riverside, dan Dairyland.
“Ada 79 kios bangli yang kita bongkar,” kata Heri Risnandar saat menjelaskan penertiban di Cisarua, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum proses pembongkaran, pemerintah telah melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada pemilik bangunan. Sebagian pemilik kemudian memilih membongkar bangunannya secara mandiri.
Model serupa sebelumnya juga dilakukan ketika Satpol PP menertibkan bangunan liar di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemerintah saat itu memberikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan kesempatan pembongkaran mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.
Penataan Puncak Masuk Agenda Jangka Panjang
Penertiban terbaru menjadi bagian dari rangkaian panjang perubahan kawasan Puncak.
Sejak Rabu, 9 Juli 2025, Pemkab Bogor menjalankan penataan lanjutan yang mencakup jalan utama, lingkungan desa, saluran air hingga sungai.
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peluncuran program tersebut menegaskan penataan Puncak tidak hanya berkaitan dengan estetika.
“Puncak adalah wajah Kabupaten Bogor,” kata Rudy Susmanto dalam agenda penataan kawasan di Cisarua, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Seorang Pria Berseragam PT KAI Tertangkap Basah Curi Sejumlah Barang di Indomaret Bogor
Penataan kemudian dilanjutkan dengan pembersihan kawasan, penghijauan, penertiban reklame, perbaikan drainase serta pengaturan aktivitas yang menggunakan ruang publik.
Karena itu, pembongkaran 79 bangunan di depan Pasar Cisarua dapat dilihat sebagai bagian dari perubahan yang lebih luas.
Setelah bangunan hilang, pekerjaan berikutnya justru dimulai: memastikan ruang hijau tidak kembali ditempati, drainase berfungsi, akses pasar lebih terbuka dan rekayasa lalu lintas mampu membantu mengurangi kemacetan.



