GUNUNG PUTRI, POJOKBOGOR.id - Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, melimpahkan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menyerahkan para tersangka, polisi turut melimpahkan tiga unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak kriminal secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Tujuh Tersangka Jalani Proses Hukum Lanjutan
Penyerahan tujuh tersangka dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penanganan kasus curanmor oleh aparat penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Gunung Putri juga menyerahkan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penanganan perkara berada dalam proses hukum di tingkat kejaksaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan perkara yang telah ditangani dapat berlanjut sesuai prosedur hukum.
Namun, informasi mengenai identitas para tersangka, lokasi kejadian, serta jumlah perkara yang berkaitan dengan pelimpahan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor
Kompol Hillal Adi Imawan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Gunung Putri.
Menurutnya, pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu tindak pidana yang membutuhkan perhatian serius karena merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Hillal Adi Imawan dalam keterangan yang dibagikan melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Selain menangani perkara curanmor, Polsek Gunung Putri turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan.
Warga diharapkan memperhatikan keamanan kendaraan, terutama ketika memarkirkannya di tempat umum maupun lingkungan permukiman.
Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan tindak kriminalitas yang diketahui atau dialami.
“Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Hillal Adi Imawan dalam keterangan yang sama.
Layanan Call Center Polri 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Penanganan Curanmor Terus Dilakukan
Pelimpahan tujuh tersangka beserta tiga sepeda motor tersebut menunjukkan kelanjutan proses hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Gunung Putri.
Meski para tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan, proses hukum masih harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Status tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Gunung Putri mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Kerja sama antara warga dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.








