POJOKBOGOR.id - Polres Bogor berhasil membongkar praktik gas oplosan di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dari kasus ini, Polres Bogor menangkap 3 pelaku dengan barang bukti puluhan tabung gas.

"Kami mengamankan 3 orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan.

Baca Juga: Sedang Cari Kayu Bakar, Warga Tamansari Tewas di Sungai

Ketiga pelaku itu memiliki peran berbeda-beda. Untuk pelaku yang berinisial TS berperan sebagai pemilik dari usaha ilegal ini, MF selaku pengelola dan terakhir AS bertindak sebagai pengawas lapangan.

"Modus operandi memindahkan atau menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram yang notabenenya non subsidi. Sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Kepada Polres Bogor, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 1 bulan. Di mana, mereka telah meraup untung sebesar kurang Rp110 juta.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi, Baru Sebulan untung Rp100 Juta

"Para pelaku melakukan penyuntikan gas tidak di lokasi gudang ini, sebuah tanah lapang dengan alasan untuk menghindari jika ada terjadinya kecelakaan gas tersebut meledak. Jadi tidak dilakukan di tempat tertutup," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 mobil pikap berisi 83 tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 2 timbangan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

Baca Juga: Simpan 11 Kilogram Ganja di Tengah Sawah Polresta Bogor Kota Berhasil Cokok Seorang Pengedar

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 DPO berinisial S, U dan G yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikan gas," pungkas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.