POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap tiga orang dalam pengungkapan sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di RT02/12 Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, para pelaku yang ditangkap yakni TS, MF dan AS yang masing-masing memiliki peran berbeda. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya.

Lelaki yang akrab disapa Giro itu menjelaskan, pelaku TS bertindak sebagai pemilik usaha, sementara MF sebagai pengelola usaha ilegal ini dan AS sebagai pengawasa lapangan.

Baca Juga: 7 Orang Jadi Korban Ledakan Tabung Gas Elpiji di Warteg Pasir Jaya Bogor

Giro mengungkap, modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi dari dua tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram bersubsidi, ke satu tabung elpiji berukurang 5,5 kilogram non-subsidi.

"Berdasarkan pengakuan, mereka sudah melakukan usaha ilegal ini dalam sebulan terakhir dan telah meraup keuntungan hingga Rp110 juta," kata Giro.

Selain menangkap tiga orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil pickup yang terdapat 60 tabung gas non-subsidi 5,5 kilogram, kemudian 23 tabung yang sama tersimpang di gudang penyimpanan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi

"Pelaku memindahkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntik dan dilakukan di lapangan terbuka untuk menghindari kecelakaan, seperti ledakan gas," jelas Giro.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku ini adalah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun niaga minyak dan gas bumi, diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 miliar," jelas Giro. ***