POJOKBOGOR.id - Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini, Senin 5 Oktober 2026.
Layanan yang disediakan Satlantas Polres Bogor ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Berdasarkan jadwal layanan yang digunakan Polres Bogor, SIM Keliling Kabupaten Bogor setiap Senin berlokasi di Pos Polisi Gadog dengan pelayanan sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal tersebut juga tercatat dalam sejumlah informasi jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini
Hari: Senin, 5 Oktober 2026
Lokasi: Pos Polisi Gadog
Jam pelayanan: 09.00–12.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal karena layanan SIM Keliling memiliki kuota pelayanan harian. Jadwal maupun lokasi juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas Polres Bogor.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Bogor diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
KTP asli dan fotokopi;
SIM asli yang masih berlaku;
Bukti tes psikologi SIM;
Surat keterangan sehat.
Persyaratan tersebut juga tercantum dalam informasi layanan SIM Keliling Polres Bogor.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, hari ini menjadi kesempatan untuk melakukan perpanjangan di Pos Polisi Gadog. Pastikan membawa seluruh persyaratan dan datang sebelum batas pelayanan berakhir.


